Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
6 Anggota KPU Kabupaten/Kota Lolos 10 Besar Calon Anggota KPU Sulsel
Thursday 16 May 2013 09:39:15

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro saat menguji 10 calon anggota KPU Provinsi Sulsel di Grand Clarion Hotel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (15/5).(Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Setelah melalui beberapa proses tahapan dari 129 peserta yang mendaftar, serta melalui seleksi tes wawancara, administrasi, tertulis, kesehatan dan psikologi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menyisakan 10 nama. Berdasarkan hasil tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Mei 2013, Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulsel yang di ketuai oleh DR. Adi Suryadi Culla, MA menetapkan 10 (sepuluh) orang calon anggota KPU Sulsel yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test) yang akan di uji oleh Komisioner KPU RI.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro menguji 10 calon anggota KPU Provinsi Sulsel di Grand Clarion Hotel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (15/5). 10 calon anggota KPU Sulsel diuji melalui fit and propert test. Ke-10 calon yang diuji merupakan hasil penjaringan Tim seleksi KPU Sulsel. Dari 10 nama tersebut ada 6 orang yang berlatar belakang Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel dan masuk dalam 10 besar, mereka akan dijaring menjadi lima dan akan ditetapkan menjadi anggota KPU Provinsi Sulsel.

Ke 10 calon anggota KPU ini nantinya akan dikerucutkan menjadi 5 (lima) nama dan dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2013-2018.

Berikut nama 10 besar calon anggota KPU Provinsi Sulsel :

1. Faisal Amir (Ketua KPU Takalar)
2. Khaerul Mannan, SH. MH ( Ketua KPU Pare-pare)
3. Mardiana Rusli (Wartawan, Ketua AJI Makassar Periode 2010-2013)
4. Misna M (Ketua KPU Kota Makassar)
5. Drs. Muh. Iqbal Latif, M.Si (Dosen Unhas)
6. DR. Muhammad Sabri, MA (Dosen UIN)
7. Nur Imran, S.Hut, M.Si (Ketua KPU Kabupaten Maros)
8. Syaifuddin Andi, S.Ag, S.Pd (Guru MAN)
9. Syamsul Alam, SE, M.Si (Anggota KPU Luwu)
10. Wahyuddin, SH (Anggota KPU Kab. Luwu Timur)

Hadar mengatakan setiap calon anggota KPU Sulsel Mereka diuji tentang kepemimpinan, pengetahuan umum, dan wawasan penyelenggaraan kepemiluan, dan pertanyaan itu yang diajukan untuk mengukur kemampuan secara pribadi dalam pelaksanaan pemilu terutama integritas yang menjadi modal dasar anggota KPU.

“Meski beberapa calon diantaranya merupakan calon yang telah memiliki basic dan pengalaman kepemiluan namun hal tersebut tidak akan serta merta langsung menumbuhkan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Hadar.

5 (lima) besar calon anggota KPU Provinsi Sulsel yang akan terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2013-2018, akan diumumkan pekan depan setelah melalui rapat pleno KPU di Jakarta, dan rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2013, setelah itu anggota KPU Provinsi Sulsel akan dilantik bersama dengan anggota dari 17 Provinsi lainnya di Indonesia.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]