Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU
38 RUU Molor, DPR Salahkan Pemerintah
Wednesday 29 Aug 2012 20:56:29

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencapaian program legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini sangat minim. Dari 64 rancangan undang -undang (RUU) yang ditargetkan DPR dan pemerintah, hanya 26 RUU yang dapat diselesaikan untuk tahun sidang 2011 - 2012

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin menuding pemerintah yang menyebabkan 38 RUU terlambat diselesaikan.

"DPR sangat serius mengejar target untuk menyelesaikan semua RUU yang menjadi target prioritas. Kadang-kadang untuk RUU tertentu, pemerintah bisa membuat deadlock pembahasan suatu RUU berkali - kali, jika tidak mau berkompromi. Contohnya RUU tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal, persoalan judul saja molor hingga dua bulan", kata Nurul saat dihubungi wartawan, Minggu 26 Agustus 2012.

Nurul menilai, pertentangan antara pemerintah dan DPR terkait isi RUU merupakan hal yang wajar. Hal yang paling berbahaya justru terjadi jika masih ada semangat sentralistik dari RUU yang diajukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU Tentang Desa, dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Fakta-faktanya, di dalam nomenklatur RUU ini masih menyimpan sejumlah spirit untuk rekonsolidasi ke dalam sentralisme kekuasaan", kata Nurul.

Dalam masa sidang tahun 2012, pemerintah dan DPR telah menetapkan 64 RUU yang menjadi prioritas tahunan. Dari 64 RUU itu, ada 16 RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I. "Delapan diantaranya telah mengalami perpanjangan masa tugas dua sampai tiga kali," kata dia.

Selama masa sidang III dan IV pada tahun 2011-2012, telah diselesaikan 12 RUU, yang terdiri dari tiga RUU dari DPR dan satu RUU dari Pemerintah, serta delapan RUU Kumulatif Terbuka.

Sementara, RUU lain yang telah diselesaikan antara lain, RUU tentang Penanganan Konflik Sosial, RUU perubahan atas UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Pendidikan Tinggi dan RUU tentang Sistem Peradilan Anak.

"Diantara RUU Kumulatif Terbuka (RUU tentang Konvensi) cukup diatur dengan Peraturan Presiden. Sehingga keseluruhan RUU yang dapat diselesaikan untuk tahun sidang 2011-2012 berjumlah 26 RUU", kata Nurul.(vva/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU
 
• RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
 
• Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
 
• Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
 
• Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
 
• 5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]