Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Transportasi
3 Stasiun MRT Ditutup Sementara Waktu Mulai Hari Ini
2021-07-18 17:15:20

JAKARTA, Berita HUKUM - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan penutupan sementara Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra mulai 18 Juli 2021.

Sehubungan dengan penutupan sementara tiga stasiun tersebut, pengguna jasa MRT dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu;

1. Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi

2. Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN

3. Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra

Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya penanganan COVID-19.

"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran COVID-19," ujarnya, Minggu (18/7).

Pratomo menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya tingkat kepadatan stasiun yang rendah, bukan merupakan stasiun besar, serta lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat diantaranya pemberlakuan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional, dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]