Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LPSK
21 Nama Calon Anggota LPSK, di Nilai Belum Layak
Monday 17 Jun 2013 01:30:34

Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengangap panitia seleksi calon anggota LPSK (Pansel LPSK) telah gagal melakukan proses wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Pada tanggal 10 – 11 Juni 2013.

Dalam sesi wawancara selama dua hari tersebut, pansel telah gagal melakukan pendalaman terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK. Minimnya waktu wawancara, yang hanya 30 menit bagi masing-masing calon, mengakibatkan Pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, tidak terungkap dalam wawancara.Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota. hal ini terungkap sebagai mana rilis yang diterima BeritaHUKUM.com dari Andi Muttaqien, Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Minggu (16/6).

Dengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi. Terkait isu HAM sendiri, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM. Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM.

Selain itu, berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi, hanya ada 30% calon yang layak untuk diserahkan kepada presiden. Pansel sendiri masih bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat. Jika akhirnya Pansel berkeras akan menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK ke Presiden, maka pansel harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan justru bekerja dengan buruk.

Untuk itu, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Pansel agar tidak memaksakan untuk menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK kepada Presiden. Koalisi juga meminta Pansel lebih memprioritaskan untuk memilih dan menyerahkan nama-nama yang memang pantas dan memenuhi kriteria berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan selama ini kepada Presiden.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]