Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

2025, Hanya Akan Ada 25 BUMN
Tuesday 04 Oct 2011 16:10:29

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah bakal terus melakukan perampingan jumlah perusahaan BUMN. Pada 2025 mendatang, ditargetkan hanya ada 25 perusahaan pelat merah, dari jumlah saat ini yang mencapai 141 perusahaan.

Pasalnya, jumlah BUMN yang ada saat ini berlebihan sehingga menyebabkan tidak terfokusnya tugas BUMN tersebut. Pasalnya, ada beberapa perusahaan pelat merah yang bergerak pada sektor yang sama. "Harusnya cuma empat lima sektoral holding, yang membidangi sektor seperti infrastruksur, investasi, transportasi," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam acara semninar di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, berdasar roadmap BUMN yang tertuang dalam rekomendasi konsultan independen menyatakan bahwa jumlah BUMN terlalu banyak dan tidak efisien dengan total BUMN sebanyak 141 BUMN. Kementerian BUMN pun merencanakan untuk membentuk holding sektoral dengan tim manajemen yang kuat dan terfokus.

Untuk itu, lanjut dia, perlu dilakukan right sizing, baik melalui marger, privatisasi, sectoral holding maupun likuidasi. Menurut roadmap tersebut pada tahun 2014 diharapkan menjadi 78 BUMN dan pada tahun 2025 hanya menjadi 25 BUMN.

Hatta menambahkan, di sisi lain, masih terdapat perusahaan BUMN yang terus merugi. Dari total 141 perusahaan, 131 diantaranya sudah mencatatkan laba dan 67 diantaranya telah mampu memberikan dividen bagi negara. "Ada sepuluh yang rugi terus. Jadi masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan oleh BUMN," ujarnya.

Ia menilai, peningkatan kinerja BUMN harus diakselerasi. Saat ini, aset seluruh BUMN telah mencapai 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Kalau dievaluasi lagi, saya yakini di atas Rp 3.000 triliun aset BUMN. Asat itu merupakan kekuatan luar biasa bila bisa benahi," imbuhnya.

Sedangkan capital expenditure BUMN sudah melebihi angka Rp 200 triliun atau lebih besar dari belanja pemerintah di APBN. Jika BUMN bisa menghemat 2 persen, maka akan ada dana tambahan senilai Rp20 triliun untuk membangun infrastruktur.

Seharusnya, ungkap Hatta, BUMN dibiarkan melakukan aksi korporasi yang leluasa seperti perusahaan swasta. Hanya dengan cara itu BUMN bisa menjadi perusahaan berkelas dunia. Saat ini, BUMN masih dibatasi dengan berbagai macam peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan aksi korporasinya.

"Jadi harus dilakukan kerjasama dinamis, restrukturisasi, privatisi, sinergi, dan transformasi budaya kerja. Siapapun menterinya, siapapun Presidennya ini harus segera mlakukannya,” tutur dia.

Menko juga berencana untuk memilih petinggi perusahaan BUMN yang diperlukan sebagai lembaga penilai independen. "Ini merupakan tantangan, karena harus memiliki lembaga assesment yang sangat kredibel dan tidak diintervensi mana pun," ujarnya.

Ia pun mengaku kesulitan dalam mencari bibit-bibit calon petinggi BUMN yang berkompeten. "Peran kepemimpinan di kementerian BUMN, saya ad interim BUMN, saya baru tahu betapa sulit mencari direksi BUMN, padahal ada 240 juta penduduk Indonesia," paparnya.

Di sisi lain, jelas dia, adanya intervensi pemerintah terhadap BUMN akan bisa terus memanjakan perusahaan tersebut. "Kalau BUMN diintervensi itu tandanya leadersip rapuh, intervensi partai politik, tangan-tangan pemerintah. Itu harus dijauhi dan kami ingin membenahi BUMN,” ujarnya.

Sebelumnya, Hatta mengatakan bahwa reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden SBY bukan hanya pada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Namun juga pada jajaran petinggi perusahaan BUMN. Pergantian itu juga terhadap pimpinan BUMN yang memperlihatkan kinerja kurang memuaskan.(inc/ind)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]