Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru
20.000 Honorer dan Guru Siap Demo ke DPR, KemenPAN, Kemdikbud dan Istana Negara
Monday 14 Sep 2015 19:55:54

Selebaran 10 Tuntutan Honorer dan Guru Kepung Istana,15-16 September 2015.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Besok pada hari Selasa (15/9), ditargetkan sekitar duapuluh ribu (20.000) orang guru hononer dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai, yang akan dilangsungkan di depan gedung DPR Ri Senayan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (KemenPAN), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) di Jakarta.

"Itu hari pertama. Hari keduanya kami akan gelar aksi di Bunderan HI, kemudian long march ke Istana negara," jelas Sulistyo, sebagai Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di hadapan para wartawan, Jakarta, Senin (14/9).

"Aksi para guru digelar 2 hari, karena jika satu hari maka pesan yang disampaikan para guru hononer ke stakehoulder tidak akan terdengar," kata Sulistyo menambahkan, yang berharap para petinggi di Republik tercinta ini mendengar aksi yang akan mereka gelar selama 2 hari nanti.

"Harus 2 hari. Kalo satu hari tdak cukup untuk membuat mereka mendengar aksi kami," tegasnya, Senin (14/9).

Selanjutnya, Sulistyo-pun mengatakan ada 10 tuntutan Guru Hononer dalam aksi unjuk rasa esok hari. Pertama, Moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) Reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga hononer mulai tahun 2015 yang tertuang dalam surat menteri PANRB B/2163/M.PAN/06/2015, Kedua, Memberikan upah layak bagi guru hononer sebesar Rp3 juta. Ketiga, Menerbitkan regulasi tentang penuntasan hononer K2 menjadi ASN. Kemudian yang Keempat, Tingkatkan kesejahteraan tenaga hononer dalam APBD. Kelima, Tetapkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) untuk tenaga hononer dan Keenam, Angkat seluruh guru hononer menjadi PNS. Ketujuh, Beri kesempatan guru hononer untuk mendapatkan sertifikasi, sesuai PP no.74 tahun 2008 tentang Guru. Kedelapan, Tolak ujian kompetensi guru (UKG). Kesembilan, Hapus Kepmen Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang terakhir Kesepuluh, Cabut Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 16 tahun 2009 yang maksudnya dimana guru tidak wajib melaksanakan penelitian dan menulis karya ilmiah, sebagai bahan kenaikan pangkat.

Dengan kondisi yang carut marut dewasa ini, ditambah lagi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, kini para Guru Honorer sangatlah menderita di llapangan, "Sekarang nasib guru sedang resah. Karena gaji guru perbulan hanya Rp 300 ribu, namun nyatanya guru hononer masih dibutuhkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]