Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
2 Pasangan Calon Menolak Keputusan KPU NTB
Friday 24 May 2013 18:09:59

Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid.(Foto: Ist)
MATARAM, Berita HUKUM - Pasangan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi-Muhammad Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB hasil pemilihan kepala daerah 13 Mei lalu. Kemenangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan KPU NTB, Kamis sore, 23 Mei 2013, di Hotel Sentosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Saksi pasangan Harum dan Zul-Ichsan menolak penetapan hasil penghitungan suara Pilkada NTB karena dianggap terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain meminta dilakukan pencoblosan ulang di 1.600 tempat pemungutan suara (TPS). "Kami menolak hasil rekapitulasi dan penetapan," ujar ketua tim pemenangan Harum, Putra Hadi Suryo. Menurut dia, KPU harus menimbang dulu permintaan pilkada ulang itu.

Saksi pasangan Zul-Ichsan juga tidak menerima hasil penetapan KPU NTB karena adanya indikasi terjadi sejumlah penyimpangan seperti yang diungkapkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adanya temuan di beberapa TPS yang mengizinkan pemilih mencoblos cukup dengan modal KTP tanpa disertai kartu keluarga. "Penyimpangan seperti temuan Bawaslu semestinya jangan dulu dilakukan penetapan," ucap Kasman M. Jafar, saksi tim pemengan Zul-Ichsan yang juga tim advokasi.

Kedua pasangan yang menolak penetapan KPU NTB tersebut rencananya melayangkan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melibatkan Yusril Ihza Mahendra. "Kami sudah siap, dan data kami sudah akurat," kata Kasman, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Jumat (24/5).

Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, dengan komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon, pasangan TGB-Amin ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk periode 2013-2018 mendatang. "Pasangan TGB-Amin sebagai pemenang," katanya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU NTB, Darmansyah, mengatakan, hasil pilkada sudah tidak ada masalah. Kalau ada pernyataan panitia pengawas yang mengatakan ada ketidakbenaran pemilih, ia meragukannya. Semua masalah sudah diselesaikan oleh panitia pemilihan kecamatan dan panitia pengawas setempat. "Panwas pakai bahasa katanya. Jadi tidak punya data yang jelas," ujar Darmansyah kepada Tempo, Jumat pagi, 24 Mei 2013.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU NTB menetapkan pasangan nomor urut satu, TGB-Amin, unggul pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Dari 2.341.492 jumlah suara yang sah, TGB-Amin meraih suara 1.038.638 (44,37 persen), menyusul pasangan Zulkifli Muhadly-Muhammad Ichsan (Zul-Ichsan) dengan nomor urut empat meraih 620.611(26,50 persen), pasangan Harun Al Rasyid-Lalu Muhyi Abidin (Harum) dengan nomor urut tiga meraih 498.420 (21,28 persen), dan pasangan Suryadi Jaya Purnama-Johan Rosihan (SJP-Johan) dengan nomor urut dua meraih suara 183.823 (7,85 persen).(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]