Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
PNS
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
2019-01-01 12:25:42

Tampak Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si saat acara konferensi pers pemecatan 16 ASN Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Melalui proses yang cukup panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten Kaur telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, selain itu SKB ini merujuk dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu merilis nama-nama Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan secara tidak hormat yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sebanyak 16 orang, pada konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Wakapolres Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, serta puluhan awak media pada, Senin (31/12).

Dalam konferensi pers ini disampaikan langsung oleh Sekda Kaur penyampaiannya bahwa, "hari ini ada 16 orang yang diberhentikan. Berikut ini nama-nama PNS yang diberhentikan secara tidak hormat: Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Zainudin, Lisarwan, Setiawan Putra, Ujang Mardani, Yetminson, Sapto Mugiyanto, Risdani, Panudi, Sidin Tono, dan Sumaryana," ujar Nandar, Senin (31/12).

Sekda Kaur juga menambahkan, "terkait kasus OTT Kasi dan Kabid BKDPSD Kaur beberapa waktu yang lalu itu tidak termasuk kasus Korupsi," pungkas Sekda Nandar Munadi dengan awak media.(bh/aty)


 
Berita Terkait PNS
 
• Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
 
• Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
 
• THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
• Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
• 16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]