Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
SK Gubernur Mengenai Jam Kerja PNS di Bulan Puasa
Tuesday 17 Jul 2012 11:40:26

PNS Apel (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikurangi selama 1,5 jam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang beragama Islam beribadah di bulan suci tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriah.

Jika biasanya, PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan puasa, PNS diperbolehkan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Khusus untuk hari Jumat, PNS diperbolehkan pulang pada pukul 15.30.

"Pemberian dispensasi ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Budhihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Berita Jakarta, Senin (16/07)

Sedangkan untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 ditiadakan. "Tidak ada waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Itu ditiadakan karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan," ujarnya.

"Pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30," lanjutnya.

Budhihastuti mengatakan SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja ini telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengimbau kepada para PNS agar tetap menjaga disiplin selama bulan Ramadhan. "Pegawai diharapkan tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pintanya.

Pasalnya, kata Budhihastuti, pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen. (bhc/bj/rtm)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]