Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapindo
Pernyataan SBY Soal Lapindo Buka Borok Ical
Saturday 16 Feb 2013 11:12:40

Ilustrasi, Sby-Ical,saling lempar persoalan Lapindo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta PT Minarak Lapindo Jaya segera menuntaskan utang ganti-rugi kepada korban lumpur Lapindo Sidoarjo senilai Rp800 miliar lebih merupakan awal membuka borok lama Aburizal Bakrie (ARB).

"Peringatan Presiden SBY agar Lapindo segera melunasi kewajibannya kepada rakyat Sidoarjo, bisa jadi awal penyingkapan kembali borok lama yang berpotensi merusak citra Aburizal Bakrie (ARB) dan Golkar," kata Laode Ida, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).

Dikatakannya, kritikan SBY tersebut diduga merupakan signyal bahwa SBY memiliki kartu truf yang bisa dan mulai digunakan untuk setidaknya mencederai citra Golkar dan ARB dalam menghadapi pemilu legislatif (Pilleg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2014 mendatang.

"Tapi saya sangat berharap kritikan Presiden SBY tersebut tidak bermaksud membuka borok lama Aburizal Bakrie," ujar senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Menjawab pertanyaan tentang persepsi publik terhadap Aburizal Bakri atas efek dari pernyataan Presiden SBY?, Laode menjelaskan bahwa tafsir publik dan apalagi para politisi, niscaya tak akan mungkin bisa dikendalikan kalau menjadikan hal itu untuk mengampanyekan negatif Golkar dan ARB.

"Publik bisa saja mempersepsi bahwa ARB ternyata masih memiliki utang pada rakyat terkait kasus Lapindo, dan itu fakta dimana pihak SBY memiliki dokumen otentiknya yang setiap saat bisa dibuka ke publik," ungkap dia.

Tapi dari sisi politis, setidaknya hal itu akan mengganggu ketenangan dan kenyaman panggung politik pihak ARB dan Golkar dalam menjalankan agenda politknya dihari-hari mendatang, imbuh Laode Ida.(bhc/jpn/rat)


 
Berita Terkait Lapindo
 
Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
 
Bakrie Harusnya Lebih Takut Pada Rakyat Sidoarjo Dibanding Bank of New York!
 
Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
 
Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
 
Tjipta Lesmana: Hanya Pak SBY dan Tuhan yang Tahu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]