Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

KPK Klarifikasi Permintaan Nazaruddin Pindah Rutan
Thursday 18 Aug 2011 17:40:12

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui mengenai permohonan pemidahaan tempat penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus proyek wisma atlet Muhammad Nazarudin.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan. “Itu kata siapa. Nanti, kami tanya ke Nazarudin,” kata Bibit dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8).

Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai perubahan sikap Nazarudin. Bibit menengarai mungkin saja mantan politikus Partai Demokrat itu mengajukan permohonan untuk dipindah karena alasan jauh dan keamanan. “Orang itu ingin mencari yang lebih mudah. Kalau mau ke asrama Brimob sewaktu-waktu, kan sudah pasti jauh. Kedua, harus melalui benteng pertahanan Brimob yang ketat penjagaan. Saya kita dasar keinginan mereka,” terangnya.

Seperti diketahui, seusai pemeriksaan, Nazarudin melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan kepada KPK, agar ia dipindah dari Rutan Mako Brimob Polri ke Rutan Cipinang. Pengajuan ini memang tak berdasarkan pengamanan, melainkan kemudahan mereka untuk bisa sertiap at menjenguk.

Dalam ksemepatan ini, Bibit juga menyatakan, siap mengecek penolakan permohonan red notice atas nama istri M Nazaruddin dalam kasus dugan suap di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Red notice tersebut dikembalikan oleh interpol lantaran ada kekurangan dalam hal administrasi. “Nanti kita cek soal red notice Neneng,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Penindakan KPK, Yurod Saleh juga mengaku belum tahu mengenai penolakan tersebut. Bahkan, polisi berpangkat Brigjen tersebut mengatakan baru mengetahui kekurangan syarat administrasi dari media massa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan kalau KPK sudah mengirimkan surat red notice kepada pihak Interpol sejak 11 Agustus 2011. Setelah permohonan tersebut dikabulkan, Neneng Sri Wahyuni akan dinyatakan sebagai buronan internasional. Dalam kasus ini Neneng diduga terlibat dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Tidak Paham
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik menyatakan, tidak paham dengan nyanyian Muhammad Nazaruddin kian sendu. Dirinya meminta publik sendiri yang bertanya dan melihat apa yang selanjutnya terjadi pada Nazaruddin. "Sebaiknya tanya dia langsung, mengapa seperti itu,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini biarkan KPK bekerja dan urusan Nazaruddin telah menjadi urusan penegak hokum. Demokrat tidak boleh ikut intervensi. Pihak lain jangan mencoba mengintervensi. “Biarkan saja hukum yang berjalan. Nanti lihat saja seperti apa ujungnya," tutur Menbudpar ini.

Jero Wacik menolak anggapan publik bahwa Partai Demokrat intervensi dalam kasus Nazaruddin. Demokrat tidak akan mencampuri, tidak akan intervensi. Biarkan hukum berjalan. "Kami tidak pernah komunikasi dan tidak mencampuri urusan hukumnya," tandas dia.(spr/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]