Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilukada
'Ingat! Pemilu Bersih'
Thursday 18 Apr 2013 14:12:16

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BALI, Berita HUKUM - Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) menjadi proses awal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sistem politik yang berintegritas, sehingga upaya untuk mendorong proses pelaksanaan pemilukada yang berintegritas mutlak dilakukan. Guna menyasar para pemangku kepentingan (stakeholder) pemilukada tersebut, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilukada Bali Berintegritas dengan mengusung slogan ‘Ingat! Pemilu Bersih’

“Ingat, pemilu bersih. Artinya bersih pemilihnya, bersih calon pemimpinnya, dan bersih proses pemilunya.” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, KPK mengajak tidak hanya para pemilih, tetapi juga para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta penyelenggara pemilukada untuk mendukung terwujudnya pemilukada Bali yang bersih dan berintegritas.

Menurut Adnan, pemilukada yang bersih dapat diwujudkan dengan adanya pemahaman tentang integritas itu sendiri. Karenanya, membangun pemahaman pemilih terhadap integritas adalah prasyarat yang harus dilakukan agar pemilih tergerak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan melaksanakan hak serta kewajiban politiknya dengan berintegritas untuk memilih pemimpin yang berintegritas melalui proses yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pemilukada, tambah Adnan, secara langsung bertujuan untuk menumbuhkan demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan di daerah. Adnan berpesan, agar hak politik yang dimiliki masyarakat dalam memilih kepala daerahnya diharapkan tidak hanya digunakan untuk menentukan para pemimpin terbaik. “Tetapi, juga menjadi alat kontrol agar penyelenggaraan pemerintah daerah lima tahun ke depan lebih partisipatif dan berbasis pada konsep good governance, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sedangkan, bagi pasangan cagub-cawagub, dalam rangka mendorong transparansi dan komitmen berintegritas agar bersih dari politik uang dan korupsi, KPK memfasilitasi deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penandatanganan komitmen berintegritas “KPK juga memberikan pembekalan kepada seluruh pasangan tentang pelaksanaan konsep good governance demi mewujudkan Bali yang bebas korupsi,” terang Adnan.

Sebelumnya, dalam rangkaian kegiatan menjelang pemilukada di Provinsi Bali, KPK telah melakukan klarifikasi Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 10-11 April 2013, terhadap pasangan cagub-cawagub AA.Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta. Berbagai program tersebut merupakan wujud dari peran KPK dalam mengawal proses pemilukada. Hal ini menjadi penting untuk mendorong proses politik yang fair dan bebas dari money politic.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]