Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Guru
'Guru Harus Memiliki Moral Pancasila'
Saturday 29 Nov 2014 23:21:30

Prof. Dr. Sudjito memberikan materi dalam acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi tahun 2014,pada Kamis (27/11) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.(Foto: Ifa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Profesi guru di Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mendidik para siswa untuk memiliki dan memahami nilai-nilai Pancasila. Terlebih, guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan ujung tombak pengajaran terhadap nilai-nilai tersebut. Namun, di balik tanggung jawab yang tidak ringan ini, profesi guru memiliki konsekuensi yang juga tidak ringan. Seorang guru, terutama guru PKn harus memiliki moralitas dan profesionalitas Pancasila, agar setiap ucapan dan perbuatan tiada lain kecuali merupakan wujud pengamalan Pancasila.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Sudjito di hadapan 150 orang guru PKn dari berbagai sekolah di Indonesia pada acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi tahun 2014, berlangsung pada Kamis (27/11) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.

Saat memaparkan materi “Implementasi dan Aktualisasi Pancasila Dalam Pendidikan”, guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut menegaskan, Pancasila sebagai paradigma ilmu, di dalamnya terkandung nilai kebenaran. Agar keyakinan tentang nilai kebenaran tersebut tetap terjaga kemurniannya dan tidak terkontaminasi dengan pemahaman lain yang berseberangan maka para guru dituntut menjadi ilmuwan yang memahami secara menyeluruh dan utuh nilai-nilai kebenaran yang terkait dalam Pancasila.

Menutup penatarannya, Sudjito menyampaikan, semestinya saat ini para guru, generasi muda, dan peserta didik perlu memahami dan mengkaji peristiwa-peristiwa buruk pada masa lalu, agar perjalanan bangsa tidak mengulang-ulang kesalahan yang sama. “Guru, generasi muda, peserta didik sekarang juga perlu bersikap kritis dan progresif menghadapi keadaan, jangan tidak pernah peduli atau masa bodoh terhadap permasalahan negara,” pungkas Sudjito.(mk/panji/bhc/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]