Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Guru
'Guru Harus Memiliki Moral Pancasila'
Saturday 29 Nov 2014 23:21:30

Prof. Dr. Sudjito memberikan materi dalam acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi tahun 2014,pada Kamis (27/11) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.(Foto: Ifa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Profesi guru di Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mendidik para siswa untuk memiliki dan memahami nilai-nilai Pancasila. Terlebih, guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan ujung tombak pengajaran terhadap nilai-nilai tersebut. Namun, di balik tanggung jawab yang tidak ringan ini, profesi guru memiliki konsekuensi yang juga tidak ringan. Seorang guru, terutama guru PKn harus memiliki moralitas dan profesionalitas Pancasila, agar setiap ucapan dan perbuatan tiada lain kecuali merupakan wujud pengamalan Pancasila.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Sudjito di hadapan 150 orang guru PKn dari berbagai sekolah di Indonesia pada acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi tahun 2014, berlangsung pada Kamis (27/11) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.

Saat memaparkan materi “Implementasi dan Aktualisasi Pancasila Dalam Pendidikan”, guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut menegaskan, Pancasila sebagai paradigma ilmu, di dalamnya terkandung nilai kebenaran. Agar keyakinan tentang nilai kebenaran tersebut tetap terjaga kemurniannya dan tidak terkontaminasi dengan pemahaman lain yang berseberangan maka para guru dituntut menjadi ilmuwan yang memahami secara menyeluruh dan utuh nilai-nilai kebenaran yang terkait dalam Pancasila.

Menutup penatarannya, Sudjito menyampaikan, semestinya saat ini para guru, generasi muda, dan peserta didik perlu memahami dan mengkaji peristiwa-peristiwa buruk pada masa lalu, agar perjalanan bangsa tidak mengulang-ulang kesalahan yang sama. “Guru, generasi muda, peserta didik sekarang juga perlu bersikap kritis dan progresif menghadapi keadaan, jangan tidak pernah peduli atau masa bodoh terhadap permasalahan negara,” pungkas Sudjito.(mk/panji/bhc/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]