Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Wisuda Ke 51, Awal 2017 Unindra Siapkan Program Pasca Sarjana Strata III
2016-09-15 08:22:14

Tampak jajaran Rektorat Unindra PGRI saat acara wisuda sarjana ke-51 di Gedung Sasono Utomo TMII, Jakarta, Rabu (14/9).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI kembali menggelar wisuda ke-51, karena cukup banyak meluluskan sarjana Strata 1 dan Strata 2 Wisuda kali ini dilakukan dalam dua tahap karena keterbatasan tempat, yang juga bertepatan dengan hari jadi Unindra yang ke-12, yang bertempat di Gedung Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (14/9).

Rektor Unindra Prof. Dr. H. Sumaryoto dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bangunan baru unit 7 yang berjumlah 6 lantai, dengan masing - masing lantai 2 tingkat diperuntukkan untuk perpustakaan, ruang dosen, dan ruang kuliah yang masing-masing lantai terdapat 10 kelas. Bangunan baru unit 7 ini, diprediksikan akan siap digunakan pada awal 2017. Sedangkan pekerjaan lain yang sedang dalam proses adalah menyiapkan persyaratan untuk menyediakan program pasca sarjana Strata III." ungkapnya.

Sementara, untuk penerimaan mahasiswa angkatan 2016-2017, semua telah diselesaikan akhir Juni 2016. Sedangkan jumlah mahasiswa baru mencapai 9.513 . "Termasuk untuk anggaran belanja yang tersedia sudah diselesaikan dengan tata kelola yang baik," jelas Sumaryoto.

Sedangkan Ketua kopertis wilayah III H. Budi Heri Pancasilawan yang hadir dalam acara Wisuda ke 51 ini dalam sambutannya menyatakan bahwa Perguruan tinggi yang terakreditasi A, belum tentu menghasilkan lulusan yang berkwalitas A, demikian juga perguruan tinggi yang kerakreditasi C belum tentu hanya menghasilkan lulusan berkwalitas C. Seperti yang ditunjukkan oleh UNINDRA sebagai salah satu perguruan tinggi yang sangat tertib administrasi.

Diakhir sambutannya, Heri mengajak para wisudawan untuk kembali bersyukur atas keberhasilan yang telah diraih, dan tentunya berkat dukungan keluarga terdekat, terutama doa seorang ibu. Dan kepada para wisudawan, dirinya mengatakan, Lebih baik menjadi orang penting, akan tetapi akan lebih penting adalah menjadi orang baik. Mari menjadi orang baik.(bh/yun)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]