Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TKI
Waspadai TKI Bekerja ke Arab Saudi Dengan Modus Umrah
Sunday 24 Mar 2013 18:07:07

Pendaftaran TKI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, penempatan TKI dengan people trafficking dan people smuggling nyaris memiliki kesamaan, dengan memiliki perbedaannya yang tipis sekali.

Bahkan, saat ini ada modus baru yang tidak beda jauh dengan praktik people trafficking dan people smuggling, yaitu memanfaatkan pergi Umroh ke tanah suci Makkah Arab Saudi, yang kemudian tidak kembali ke Indonesia, karena ada yang menampung di Arab Saudi untuk dicarikan pekerjaan di Arab Saudi.

"Saat ini, yang namanya people trafficking dan people smuggling nyaris memiliki kesamaan. Perbedaannya tipis sekali," kata Direktur Kerjasama Luar Negeri (KLN) Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Luar Negeri BNP2TKI, Hermono, Minggu (24/3).

Menurutnya, menempatkan orang untuk bekerja ke Arab Saudi dengan modus Umroh sejak Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan, penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), saat ini patut di waspadai.

Modus seperti itu harus di waspadai, "Polri yang mempunyai peran besar didalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Peran dari Polri tersebut dilakukan sejak dari hulu, yakni dari daerah tempat tinggal TKI, saat sebelum mereka diberangkatkan bekerja ke luar negeri," kata Hermono.

Diingatkannya, modus baru tersebut melakukan tindakan memindahkan orang atau Manusia dari suatu negara ke negara lain, sudah termasuk dalam people trafficking dan people smuggling, karena tidak mengikuti peraturan, berikut motif pelakunya mengambil keuntungan semata.

“Polri mempunyai peran yang sangat besar dalam mencegah terjadinya perilaku tidak elok tersebut,” tuturnya.

Penempatan TKI ke luar negeri, dilakukan dengan mengikuti aturan perundang-undangan, berdokumen dan prosedural. “TKI harus mengikuti pelatihan yang telah ditentukan, sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan melalui tes kesehatan, memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan beberapa persyaratan lain terkait,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa hal yang bisa dilakukan Polri sebagai aparat negara yang berwenang didalam penegakkan hukum, yang wajib untuk menindak pelaku penempatan TKI yang menyimpang dan menyalahi peraturan, terkait tindakan pencegahan people trafficking dan people smuggling berkedok penempatan TKI.

“Tindakan preventif dan early warning (peringatan dini-red) terhadap calon TKI berikut perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), dan melakukan tindakan kuratif dengan menindak terhadap pelaku penempatan yang menyimpang dan menyalahi peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menandatangani Nota Kesepahaman/Mou dengan Kepolisian RI, terkait dengan modus Umrah untuk bekerja di Arab Saudi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro mengatakan, Kepolisian akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dengan adanya laporan, dengan modus Umroh tersebut.

"Kita akan tindak lanjuti laporan tersebut, baik laporan yang bersifat penipuan ataupun penggelepan. Nanti kita koordinasi, kita panggil saksi-saksinya, baru kasusnya kita proses," ujar Fajar.

Fajar juga meminta, apabila ada laporan untuk segera melaporkan kepada pihaknya. “Laporan bisa di Polres, bisa di Polda, bisa di Mabes,” tandasnya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]