Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tambang
Warga Sukadamai Terancam Keberadaan Tambang Batu Bara
Friday 07 Sep 2012 17:04:03

Ilustrsi Batu Bara (Foto: Ist)
SUMATERA SELATAN, Berita HUKUM - Warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kedatangan perusahaan tambang batu bara, PT. Tigadaya Minergi (TDM). Warga pun terancam kenyamanannya akibat kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pertambangan yang dipimpin oleh pasangan suami istri Musjwirah Yusuf Kalla, putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Langlang Wilangkoro.

“Kami hanya ingin, kegiatan kami yang telah bertahun - tahun tetap berlangsung, tanpa khawatir lingkungan kami rusak, tercemar dan saling bertikai. Kami tak akan mundur menyerahkan hak kami kepada perusahaan tambang PT. TDM”, papar Muliarto, warga Desa Sukadamai Baru.

Rencananya, lokasi penambangan PT. TDM ini berdampingan dengan pemukiman warga. Dalam keterangan Jatam, warga diancam oleh makelar - makelar tanah. jika tidak mau melepaskannya, maka warga harus membayar harga sebaliknya yaitu sebanyak Rp 60 juta sesuai nilai ganti rugi yang ditawarkan atau diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, pihak Jatam terus mendukung warga Sukadamai untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan tinggal di desa yang mereka tinggali.

“Kami mendukung warga Sukadamai Baru untuk menjaga kelestarian lingkungan yang terancam oleh tambang batu bara PT. TDM”, papar Andrie, pihak Jatam, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Selain itu, keberadaan PT. TDM juga dinilai rancu secara hukum. Pasalnya, IUP PT. TDM diberikan Bupati Muba pada Agustus 2009, padahal UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada Desember 2009.

“Selain menela'ah perizinan yang ada, warga yang datang ke Jatam kemarin bersama - sama melaporkan kasus ini ke Komnas HAM”, imbuh Andrie kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]