Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rohingya
Warga Kaltim Berdemo Mengecam Tindakan Biadab pada Krisis Rohingya
2017-09-06 06:49:00

Tampak suasana aksi demo berbagai elemen warga Kaltim yang mengecam tindakan Biadab pada krisis Rohingya.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi demo dengan turun ke jalan hingga ke depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengecam dan dengan tegas mengutuk sikap pemerintah pemenang nobel perdamaian Aung San Suu Kyi maupun militer Myanmar, atas krisis kemanusiaan yang terjadi kepada penduduk muslim Rohingya di negera bagian Rakhine.

Aksi demo mengecam tindakan biadab tersebut di pelosok tanah air dan hal yang sama juga dengan umat muslim di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demo dengan turun ke jalan.

Selain elemen masyarakat dari umat muslim di kota tepian juga hal yang sama dilakukan umat Budha di Samarinda yang juga turut mengecam aksi tidak biadab atas prikemanusiaan terhadap muslim Rohingya, di Myanmar tersebut.

Penyampaian petisi kecaman, baik dari forum kebangsaan dan umat Budha di Samarinda Kaltim, melalui silaturahmi tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan menyikapi situasi terkini di Rohingya, yang diselenggarakan di Buddhist Center, jalan DI Panjaitan, Samarinda.

Dalam menyikapi krisis kemanusiaan di Rohingya, pimpinan majelis agama Budha Kaltim, menyatakan sikapnya yang dibacakan oleh Pandita Hendri Suwito dihadapan peserta silatirahmi di Buddhist Center, Samarinda, Selasa (5/9).

Pernyataan sikap Umat Budha Samarinda Kaltim, sebagai berikut:

1. Umat Budha Kaltim mengutuk dengan keras tindakan biadab yang dilakukan militer, serta oknum Bhiksu Budha di Myanmar, karena tidak sesuai dengan ajaran sang Budha.

2. Mendesak pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah untuk meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengambil sikap.

3. Menghimbau umat Budha Kaltim untuk membantu muslim Rohingya, baik yang berada di Myanmar maupun di lokasi pengungsian.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, elemen masyarat Kaltim yang tergabung dalam forum kebangsaan melakukan konfoi menuju ke kantor Gubernur Kaltim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Rohingya
 
• Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
• Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
• Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
• Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
• Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]