Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pendidikan
Walikota Surabaya Minta Kewenangan Mengelola Pendidikan Tidak Dialihkan
2016-06-15 00:57:26

Walikota Surabaya Tri Rismaharini saksi yang dihadirkan pihak Pemohon saat memberikan kesaksian dalam persidangan pengujian UU Pemerintah Daerah, Rabu (8/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Surabaya Tri Rismaharini menerangkan kewenangan mengelola pendidikan menengah telah tepat dipegang oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga tidak perlu ada pengalihan kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut diungkapkan Risma selaku saksi yang dihadirkan Pemohon dalam pengujian sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sidang perkara dengan Nomor 30/PUU-XIV/2016 tersebut digelar pada Rabu (8/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan jika pengalihan kewenangan tetap dilakukan, maka pihak yang akan dirugikan adalah warga negara. Ia menyebut pengalihan kewenangan itu tidak berpihak kepada warga miskin. Sebagai pemerintah kota, Risma menilai pengelolaan atas pendidikan menengah lebih tepat dan lebih mengena kepada masyarakat apabila dipegang pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Risma mengemukakan selama masa jabatannya ia terus berupaya agar pendidikan menjadi prioritas utama. Baginya, setiap warga Surabaya merupakan sumber daya manusia yang patut diperhatikan pendidikannya karena akan menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan. "Karena saya ingin memberikan bahwa pendidikan itu hak semua orang, siapa pun dia, biarpun mereka miskin," paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Berbeda Daerah

Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan dua orang Ahli, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Philipus M. Hadjon dan Mantan Hakim Konstitusi Harjono. Dalam keterangannya, Harjono menjelaskan undang-undang tersebut lebih mencerminkan negara federasi karena adanya pembagian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Seharusnya terkait kewenangan ini, menurut Harjono, pembentuk undang-undang harus memperhatikan potensi daerah yang berbeda-beda.

"Gejala-gejala yang timbul ketidakpuasan dan kemudian menimbulkan masalah-masalah dari pendekatan pembuatan undang-undang ini. Undang-Undang Pemerintahan Daerah mestinya tidak disusun secara simetris, mestinya harus memperhatikan apa yang dimampui oleh daerah dan ini tidak tercermin di sini," terangnya.

Permohonan teregistrasi Nomor 30/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan sejumlah warga Surabaya yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Dalam pokok permohonannya, Samanhudi berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan. Menurut pemohon, aturan yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan tersebut mengakibatkan pengelolaan unsur manajemen pendidikan menengah menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan.

Sementara warga Surabaya menilai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU 23/2014 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam jaminan di bidang pendidikan.(LuluAnjarsari/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]