Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Venezuela
Venezuela Putuskan Hubungan dengan Panama
Friday 07 Mar 2014 08:28:06

Presiden Nicolas Maduro menyampaikan pidato di makam Hugo Chavez.(Foto: Istimewa)
VENEZUELA, Berita HUKUM - Presiden Venezuela Nicolas Maduro memutuskan hubungan diplomatik dan membekukan ikatan ekonomi dengan Panama.

Keputusan itu datang setelah negara Amerika Tengah meminta pertemuan kepada Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) untuk membahas krisis Venezuela.

Maduro berbicara kepada kepala-kepala negara Amerika Latin lainnya dalam acara untuk memperingati kematian pemimpin Hugo Chavez.

Sedikit 18 orang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa di jalan dalam tiga pekan terakhir.

"Saya memutuskan untuk menghentikan hubungan politik dan diplomatik dengan pemerintah Panama dan membekukan semua ikatan ekonomi dan perdagangan mulai saat ini," kata Maduro, kepada antara lain presiden Kuba Raul Castro, Uruguay Jose Mujica dan Bolivia Evo Morales.

Presiden Panama Ricardo Martinelli menyatakan keterkejutannya atas keputusan Venezuela.
"Panama hanya berharap bahwa negara saudaranya menemukan kedamaian dan memperkuat demokrasi," kata Martinelli di Twitter.

Pekan lalu, pemerintah Panama meminta pertemuan darurat kepada negara-negara anggota OAS untuk membahas krisis di Venezuela.

Rakyat Venezuela sendiri sudah lama mengeluhkan tingginya angka kejahatan, inflasi dan kelangkaan bahan makanan pokok.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Venezuela
 
• Belasan Politikus Oposisi Venezuela Dituduh Makar, Beberapa Berlindung di Kedutaan Asing
 
• Juan Guaido Kembali ke Venezuela Meski Berisiko Ditangkap Pemerintah
 
• Presiden Maduro Peringatkan Soal Perang Saudara di Venezuela
 
• Bagaimana Krisis Dalam Negeri Venezuela Dapat Menjadi Masalah Global
 
• Maduro Tuduh AS Ingin Membunuhnya dan Gulingkan Pemerintah Venezuela
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]