Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
VICO Indonesia Diduga sebagai Penadah Hasil Tambang Galian C
Friday 15 Aug 2014 20:17:10

Ilustrasi. Hasil tambang pasir besi.(Foto: BH/zul)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sejak Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang mengatur tentang galian hasil tambang golongan C, maka sejak dikeluarkan PP tersebut semua bentuk galian tambang baik batubara maupun galian berupa pasir semuanya mengacu pada Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009, jadi tidak ada lagi yang dikatakan galian C, namun kenyataan dilapangan Perusahaan Nasional Vico Indonesia yang berkedudukan di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga sebagai penadah dari hasil galian pasir putih yang masuk galian golongan C.

Menurut sumber yang minta identitasnya tidak dikorankan bahwa sejak dua bulan terakhir Vico Indonesia yang diduga telah membuka tender kepada umum untuk pasir uruk atau pasir putih, yang mana masuk dalam galian hasil tambang golongan C yang sejak dikeluarkan PP 23/2010, semua galian mengacu pada UU Minerba no 4/2009. Namun izin yang dilakukan oleh pihak penambang juga diduga izin bodong, dan lebih parah lagi galian pasir putih tersebut pada area Nilam Central yang masuk dalam area hutan pendidikan Unmul, jelas Sumber.

“Yang kita pertanyakan adalah galian pasir putih pada area Nilam Central adalah masuk dalam kawasan hutan pendidikan Umnum, yang menambang adalah PT. Bina Sakti pemilik PT. Perdana Karya Group dengan mengantongi izin bodong atas nama Edy Muhammad Nur, dan pasirnya dibeli oleh Vico jadi jelas Vico sebagai penadah,” ujar Sumber.

Dijelaskan sumber bahwa, galian pasir yang berada di Nilam Central Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang masuk dalam hutan pendidikan Unmul maka harus ada KBK namun ini tidak dimiliki jadi jelas Vico diduga sebagai penada dengan melanggar Undang-Undang minerba, tegas Sumber.

“Karena galian ini dalam area hutan pendidikan unmul makas harus ada pinjam pake,” ujarnya.

Diterangkan sumber bahwa kasus galian pasir putih pada area Nilam central beberapa waktu yang lalu Polres Bontang sudah pernah menangkap dan berhentikan galian pasir putih diareal tersebut, namun semenjak 2 bulan yang lalu hingga saat ini galian tersebut dilakukan menambangan lagi, sehingga bisa dikatakan pembiaran yang dilakukan oleh Polres Bontang, tegas Sumber.

“Beberapa waktu yang lalu sudah pernah di tangkap Polres Bontang dan berhenti, namun telah dua bulan yang lalu hingga saat ini dilakukan lagi, sehingga dapat dikatakan Polres Bontang lakukan pembiaran," pungkas Sumber.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]