Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Utusan Dahlan Iskan Datang dan Serahkan Bukti Tambahan
Wednesday 07 Nov 2012 22:36:19

Ilustrasi, Dahlan Iskan saat memberikan keterangan persnya di Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini utusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) datang ke gedung DPR guna untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait adanya pemerasan BUMN di Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Dokumen berupa surat itu diserahkan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal, Rabu (7/11). Sementara Kepala Sekretariat BK DPR Cholidah Indriana membenarkan adanya penyerahan dokumen tambahan itu.

"Ya, sudah tadi diberikan sekitar pukul 15.30 WIB oleh perwakilan Pak Dahlan yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra. Tadi dia datang sendirian," ujar Cholidah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Surat yang dibungkus amplop cokelat Kementerian BUMN bernomor SR 632 MBU 2012 tertanggal 7 November 2012 itu, tampak ditujukan kepada Pimpinan Badan Kehormatan (BK).

"Suratnya ini akan kami simpan dulu di Sekretariat Komisi, sampai ada Pimpinan yang datang. Perintah dari Pimpinan BK, surat ini harus disimpan dulu dan belum boleh dibuka ke publik," ujar Cholidah.

Saat dipanggil BK pada Senin (5/11) lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan ada tiga kroniologi kejadian pemerasan dengan dugaan melibatkan dua oknum anggota DPR. Kedua nama itu adalah, Idris dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P).

Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sedangkan Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Air lines.

Praktik pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan nama salah seorang anggota DPR IL yang disebut meminta jatah gula. ''ketika dia beli, saya serahkan ke Dir oprasional, tapi ternyata ujuk-ujuknya dia beli cuma 6 ton, ini menjelang Ramadhan kemarin." Ujarnya.

Ketika ditanya, ismet bersedia menjadi wisle blower bila Dahlan Iskan meminta melaporkan ke KPK. Ismet menolak dan mengatakan, "kasusnya pak Dahlan beda dengan RNI," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]