Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
UNISBA: Polisi Tidak Patut Lakukan Penembakan Gas Air Mata di Wilayah Kampus
2020-10-11 05:33:08

BANDUNG, Berita HUKUM - Pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA) mengambil sikap tegas menysul peristiwa penembakan gas air mata di wilayah kampus UNISBA serta pemukulan terhadap petugas keamanan oleh oknum kepolisian saat terjadi aksi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan rapat pimpinan (Rapim), Rektor UNISBA, Edi Setiadi mengatakan, pihaknya akan menyurati Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi dengan tembusan kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Dalam surat itu Pimpinan UNISBA menyampaikan 6 poin sikap, yakni:


Pertama, pimpinan Unisba menilai para petugas kepolisian telah menggunakan excessive force saat menangani unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus dan terjadinya pemukulan petugas keamanan.

"Hal tersebut tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya," jelas Edi saat konferensi pers di Rektorat Unisba Jalan Tamansari nomor 20, Sabtu (10/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kedua, pimpinan UNISBA berpandangan, penegak hukum termasuk polisi seharusnya memperhatikan kode etik penegakan hukum saat menggunakan kekuatannya, satu diantaranya mengenai waktu penggunaan kekuatan.

Selain itu, Aparat penegak hukum harus memperhatikan prinsip dasar dalam penggunaan kekuasaan bersenjata dalam upaya menegakan hukum sebagaimana telah ditegaskan rumusan PBB.

"Maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam bahaya jiwanya," imbuhnya

Ketiga, pimpinan UNISBA menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu.

UNISBA juga meminta perhatian dari Polri agar insiden tersebut tidak menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai tindakan biasa.

Karena, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.

Keempat, kata Edi, telah terjadi penyelesaian dengan pihak Yayasan UNISBA dan pihaknya pun mengerti musyawarah merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan.

Namun demikian, Edi meminta agar praktik musyawarah diberlakukan juga terhadap mahasiswa yang menjalani proses hukum di kepolisian.

"Kami mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkan hal yang sama terhadap seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian," kata Edi.

Kelima, pimpinan UNISBA percaya terhadap kepolisian sesuai dengan lambang Polri 'Rastra Sewakottama' yang memiliki arti Polri sebagai abdi utama pada nusa dan bangsa.

Selain itu, kepolisian juga berpegang teguh pada pasal 13 UU 2/2002 tentang tugas pokok polisi yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menuntut ketiga poin tersebut dijalankan oleh kepolisian sebagai pengayom dan pemberi perlindungan," tegas Edi.

Terakhir, Pimpinan UNISBA sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi bersama komponen lainnya turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pihaknya akan terus menjalankan tugas sebagai lembaga pendidikan, meski ada insiden tersebut.

"Unisba tetap akan menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan," tandasnya.(aut/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]