Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TKI
Timwas TKI DPR Apresiasi Langkah Menaker Cabut Ijin PJTKI
2017-02-04 13:57:27

Ilustrasi. TKI di arab saudi yang bekerja di Trubarabia memohon belas kasihan dari pemerintah Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja mencabut ijin PJTKI (perusahan jasa tenaga kerja Indonesia) yang terlibat pengiriman TKI illegal.

"Lebih dari 1000 TKI terindikasi diberangkatkan secara ilegal ke Saudi. Pengiriman yang terindikasi ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan TTCo di Saudi, yang bekerjasama dengan beberapa PJTKI pada tahun 2016 (sebagian PJTKI yang terlibat telah dicabut Ijinnya oleh Menteri Tenaga Kerja pada bulan Januari 2017). Saya mengapresiasi langkah Menaker tersebut dan mendukung untuk dilanjutkan kasus tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkap Rieke.

Ditambahkannya, pemberangkatan tersebut terjadi saat Pemerintah Indonesia menetapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Serta menetapkan larangan mengirimkan Pekerja yang dipekerjakan perorangan di 19 Negara Timur Tengah yang berlaku sejak 1 Juli 2015. Ada 45 TKI yang diduga disekap di penampungan TTCo di Jeddah. Namun berkat perjuangan bersama dari tanah air, akhirnya para korban dipulangkan secara bertahap.

"Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, pemerintah, Timwas TKI DPR RI, jaringan advokoasi buruh migran di Saudi, dan seluruh masyarakat Indonesia, serta media massa yang telah menyuarakan perjuangan ini. Semoga kita dapat terus mengawal kepulangan para korban hingga selamat ke keluarganya, dan semoga ini menjadi awal perjuangan bersama 'Indonesia Berantas Perdagangan Orang'," pungkasnya.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]