Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Timses Jokowi Jadi Komisaris LKBN Antara, Kampanye Gratis Pemerintah
Wednesday 27 Jan 2016 20:52:55

Ilustrasi. Mantan anggota tim sukses Jokowi-JK, Boni Hargens ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Kantor Berita Antara mendapatkan kritikan pedas.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditunjuknya mantan anggota tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla saat pemilihan presiden lalu, Boni Hargens sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mendapatkan kritikan pedas dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. Menurut mereka hal itu dilakukan agar bisa mengendalikan produk media yang dihasilkan oleh LKBN Antara.

Ketua Umum ‎FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono juga mengkhawatirkan kantor berita Antara akan menjadi media kampanye gratis bagi pembentukan citra pemerintahan Jokowi

"Patut diduga ditempatkannya Boni Hargens agar bisa menjadi gate keeper agar produk produk media yang dihasilkan oleh LKBN Antara bisa dikontrol, dan bisa dijadikan media campaign gratis atau corong bagi pemberitaan image building untuk pemerintahan Jokowi," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (27/1).

Dia juga menambahkan penunjukan Boni Hargens menduduki posisi strategis di BUMN pemberitaan tersebut sebagai cara balas budi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap relawannya. "Boni Hargens ditempatkan di LKBN Antara sebagai balas budi Jokowi untuk relawannya, sebagai cara Jokowi memberikan penghasilan tetap bagi Boni Hargens," ucapnya.

Apalagi, sambung politisi Partai Gerindra ini, Boni juga dimungkinkan memberikan kontribusi untuk mengimbangi pemberitaan politik yang miring terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Tapi kalau kemampuan untuk bisa mengontrol keuangan dan kinerja dari LKBN Antara, sosok Boni Hargens belum punya kemampuan. Kalau hanya untuk cuap-cuap menganalisa politik dalam membela Jokowi okelah‎," tandasnya.(lrf/akr/Sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]