Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Tiga Kesalahan Boni Hargens Dan Isu Kudeta Pemerintahan Jokowi
2020-06-07 20:00:45

Ilustrasi. Pengamat politik Boni Hargens.(Foto: dok.BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun membeberkan tiga kekeliruan analisis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens.

Analisis yang dimaksud ialah soal isu kudeta atau menggulingkan pemerintahan Joko Widodo yang dilontarkan Boni Hargens.

"Analisa Boni Hargens keliru banget," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/6).

Tiga kekeliruan analisis Boni diantaranya, dia dinilai tidak bisa membedakan antara kritik dengan pengacau.

"Kritik itu basisnya data, pengacau itu basisnya emosi. Jika pengritik menggunakan data mestinya Boni Hargens bantah dengan data bukan memberi label 'pengacau'," katanya.

"Diksi 'pengacau' itu juga mirip-mirip pola rezim orde baru yang senang memberi label kepada kelompok kritis, misalnya dengan label OTB (Organisaai Tanpa Bentuk), kelompok ekstrem kanan, ekstrem kiri, gerakan pengacau keamanan, dan lain-lain," jelas Ubedilah.

Kekeliruan yang kedua ialah bahwa Boni dinilai berbicara tanpa menyebutkan data terkait isu kudeta.

Ubedilai menilai, Boni secara terbuka menyebut ada bandar di balik gerakan kelompok pengacau, mulai dari bandar menengah sampai bandar papan atas. Tetapi Boni tidak berani menyebutkan satupun bandar yang dimaksud.

"Jadi Boni Hargens dalam konteks yang kedua juga tidak hati-hati. Saya khawatir ia terjebak dalam halusinasi konstruksi berfikir. Jika ia benar coba tunjukan siapa-siapa bandar yang dimaksud?" terangnya.

Ketiga, sambung Ubedilah, Boni dinilai keliru menasihati seorang tokoh agama dan ulama seperti Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

"Boni Hargens juga keliru menasehati tokoh agama dan ulama sekelas Din Syamsudin dengan nasehat harus ada keteladanan moral dalam bertindak dan berbicara di ruang publik. Nasehat itu sepatutnya untuk Boni Hargen," pungkas Ubedilah.(RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]