Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Tiga Kesalahan Boni Hargens Dan Isu Kudeta Pemerintahan Jokowi
2020-06-07 20:00:45

Ilustrasi. Pengamat politik Boni Hargens.(Foto: dok.BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun membeberkan tiga kekeliruan analisis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens.

Analisis yang dimaksud ialah soal isu kudeta atau menggulingkan pemerintahan Joko Widodo yang dilontarkan Boni Hargens.

"Analisa Boni Hargens keliru banget," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/6).

Tiga kekeliruan analisis Boni diantaranya, dia dinilai tidak bisa membedakan antara kritik dengan pengacau.

"Kritik itu basisnya data, pengacau itu basisnya emosi. Jika pengritik menggunakan data mestinya Boni Hargens bantah dengan data bukan memberi label 'pengacau'," katanya.

"Diksi 'pengacau' itu juga mirip-mirip pola rezim orde baru yang senang memberi label kepada kelompok kritis, misalnya dengan label OTB (Organisaai Tanpa Bentuk), kelompok ekstrem kanan, ekstrem kiri, gerakan pengacau keamanan, dan lain-lain," jelas Ubedilah.

Kekeliruan yang kedua ialah bahwa Boni dinilai berbicara tanpa menyebutkan data terkait isu kudeta.

Ubedilai menilai, Boni secara terbuka menyebut ada bandar di balik gerakan kelompok pengacau, mulai dari bandar menengah sampai bandar papan atas. Tetapi Boni tidak berani menyebutkan satupun bandar yang dimaksud.

"Jadi Boni Hargens dalam konteks yang kedua juga tidak hati-hati. Saya khawatir ia terjebak dalam halusinasi konstruksi berfikir. Jika ia benar coba tunjukan siapa-siapa bandar yang dimaksud?" terangnya.

Ketiga, sambung Ubedilah, Boni dinilai keliru menasihati seorang tokoh agama dan ulama seperti Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

"Boni Hargens juga keliru menasehati tokoh agama dan ulama sekelas Din Syamsudin dengan nasehat harus ada keteladanan moral dalam bertindak dan berbicara di ruang publik. Nasehat itu sepatutnya untuk Boni Hargen," pungkas Ubedilah.(RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]