Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Tidak Ada Alasan Bagi Pemerintah untuk Impor Pangan
Sunday 09 Mar 2014 14:06:47

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menilai tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah untuk impor pangan. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terjadi bencana di beberapa wilayah di Indonesia, yang notabene merusak berbagai lahan pertanian dan perikanan. Hal tersebut diungkapkan Firman kepada wartawan, sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna, Kamis (6/3) lalu.

“Bencana itu merupakan kejadian yang mempengaruhi semua bidang, tetapi ketika produksi pangan kita mencukupi tidak ada alasan untuk impor. Jangan sampai hal ini dijadikan celah oleh pelaku pedagang kotor untuk dijadikan pembenaran, bahwa ini harus impor pangan,” jelas Firman.

Pemerintah harus segera membuat neraca kebutuhan pangan nasional dan neraca produksi pangan nasional. Jangan sampai jika ada bencana alam pemerintah tidak punya data valid terhadap masalah produksi pangan nasional. Hingga pada akhirnya hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan impor besar-besaran. Padahal di dalam Undang-undang Pangan yang baru direvisi dijelaskan, bila produksi pangan nasional mencukupi dan cadangan pangan nasional mencukupi itu, tidak boleh melakukan impor.

Bahkan, dari hasil penilitian Prof Khudori, Ahli Dewan Ketahanan Pangan Nasional mengatakan bahwa, cadangan pangan nasional mencukupi, Bulog pun mengatakan cadangan pangan mencukupi, dan pertanian mencukupi. Sehingga tidak ada alasan apapun mengimpor beras untuk kepentingan nasional.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Golkar ini, terkait dengan bencana yang sempat merusak lahan pertanian, peternakan dan hutan, Komisi IV juga meminta harus dibuat evaluasi terhadap masalah kerugian akibat bencana alam. Selain itu, pemerintah juga harus secepatnya memberikan ganti rugi kepada Petani dan Nelayan termasuk biaya produksinya. Sementara untuk mekanisme pengadaan barang harus dikoordinasikan dengan aparat hukum.

“Bagi mereka yang mempunyai pinjaman di bank, harus segera dilakukan revisi hutang, termasuk penghapusan beban bunga. Hal tersebut harus diprioritaskan untuk petani miskin dengan kategori lahan di bawah dua hektar,” tegas Firman.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]