Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Terkait Kongkalingkong Anggaran, Seskab Serahkan Data 3 Kementerian ke KPK
Wednesday 14 Nov 2012 23:07:53

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyerahkan data 3 (tiga) kementerian yang diindikasikan melakukan kongkalingkong penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012 antara anggota DPR dan rekanan atau pengusaha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya itu bukan tudingan langsung dari saya, tapi itu suara dari laporan PNS dari kementerian yang kami terima dan dipelajari dengan beberapa contoh itu,” kata Dipo kepada wartawan seusai menyerahkan data dimaksud kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11) malam.

Seskab menjelaskan, potensi penyelewangan di tiga kementerian itu tidak selalu menimbulkan kerugian negara. Namun, tidak ada salahnya melakukan pencegahan sebelum terjadi kerugian negara.

“Pencegahan lebih baik daripada bila sudah terjadi kerugian negara. Momentumnya saya kira cukup bagus sekarang,” ujar Dipo.

Menurut Seskab, laporannya ini bukan sekadar fitnah. Laporan mengenai dugaan kongkalingkong di instansi pemerintah ini merupakan suara dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengetahui praktek tersebut.

Setelah mendapat laporan dari para PNS, Setkab mempelajarinya dan mengecek kembali kepada si pelapor. “Kami himpun semua, kami cross-check dengan pejabatnya, dengan menterinya, karena Seskab bukan penegak hukum, dan ada keinginan PNS yang dimaksud juga masyarakat bahwa ini diserahkan kepada KPK,” lanjutnya.

Dengan penyerahan dokumen beserta pendukungnya dari 3 (tiga) kementerian yang terindikasi adanya praktik kongkalingkong anggaran ke KPK itu, Seskab berharap tidak lagi disebut memfitnah.

“Nanti kalau saya pulang, diundang sama BK (Badan Kehormatan) DPR, tapi saya tidak mengharap betul sih, saya siap-siap saja,” ujarnya.

Seskab mengingatkan, adanya kebangkitan PNS yang selama ini tertekan oleh oknum di DPR dan juga di Kementeriannya sendiri. “Ini momentumnya ada, setelah ada surat edaran 543, mereka melapor dan sekarang bertambah lagi,” ucap Dipo.

Kongkalingkong

Sebelumnya dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Kabinet, Senin (12/11), Seskab Dipo Alam mengaku menerima banyak laporan dari Pegawai Negeri sipil di kementerian terkait praktek kongkalingkong tersebut.

Laporan itu masuk setelah terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 terkait Pencegahan Praktik Kongkalingkong Anggaran dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-592/Seskab/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD.

Dari laporan yang masuk itu, terungkap adanya keterlibatan Staf Khusus Menteri, Kader Partai, anggota DPR/DPRD, bahkan Ketua Fraksi dalam berbagai modus yang berpotensi merugikan keuangan negara.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]