Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Tambang
Terdakwa Kasus Gali Tambang di Kuburan Umum Dituntut 2 Tahun Penjara, PERMAHI Kecewa
2018-07-06 05:53:46

Tampak terdakwa Punaryo oknum Polisi saat duduk di kursi pesakitan pada sidang di PN Samarinda dalam kasus Gali Tambang di Kuburan Umum.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Punaryo salah seorang anggota Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam kasus menggali tambang di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum Kebun Agung, Kecamatan Samarinda Utara, secara ilegal dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar pada, Kamis (5/7).

Amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sendy dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan penggalian tambang batubara di area kuburan atau tempat pemakaman umum Kebun Agung Samarinda.

Sidang tuntutan yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Samarinda, yang selama ini mendampingi warga Kebun Agung sangat kecewa mendengar tuntutan kepada terdakwa hanya 2 tahun penjara dan barang bukti berupa dua alat berat berupa eksavator dikembalikan kepada terdakwa.

"Kami sangat kecewa dan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Sendy yang menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara, disamping itu barang bukti 2 buah alat berat berupa eksavator dikembalikan kepada terdakwa. Seharusnya barang bukti berupa 2 unit eksavator di sita untuk negara," ujar Abdul Rahman, anggota PERMAHI usai sidang tuntutan.

Rahman juga mengancam akan mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri pada agenda sidang yang akan datang.

"Kami akan melakukan demo dengan jumlah yang besar untuk menuntut Hakim agar dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," tegas Rahman.

Disamping itu, praktisi hukum pada Universitas Mulawarman Samarinda yang juga mantan dekat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Profesor Doktor Lasina mengatakan bahwa, tuntutan yang dilakukan JPU terhadap terdakwa oknum seorang anggota Polisi yang memahami hukum, yang telah melakukan penggalian tambang secara ilegal di areal kawasan kuburan atau tempat pemakaman umum, dengan hanya menuntut 2 tahun penjara merupakan tuntutan yang sangat ringan. Jaksa penuntut umum seharusnya menuntut kepada terdakwa setidak-tidaknya dengan tuntutan 5 tahun penjara, karena terdakwa adalah seorang penegak hukum sehingga tuntutan harus lebih berat, jelas Lasina.

"Saya kira yang paling tepat itu terdakwa harus dituntut yang seberat-beratnya, karena terdakwa adalah seorang penegak hukum yang lebih memahami tentang hukum," tegas Prof Lasina.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]