Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pangan
Terdakwa Jual Makanan Luar Negeri Tanpa Izin Dihukum Percobaan, Jaksa Pikir-Pikir
2019-01-22 11:33:45

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang yang di gelar pada, Senin (21/1) dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Fatimah binti Rison Lim (36) dalam kasus penjualan produk (Milo) pangan luar negeri tanpa izin memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terdakwa Fatimah, warga keturunan China asal Kota Samarinda yang selana ini tidak ditahan oleh Jaksa maupun hakim akhirnya di divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Sidang pengadilan diketuai Ir Abdurrahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Ahmad Rasid Purba,SH. Mhum dan Maskur, SH dengan vonis bebas atau dengan hukuman percobaan terhadap terdakwa Fatimah yang menjual produk Milo asal negeri Jiran Malaysia tanpa izin tersebut yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.

Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya, menjual produk pangan tanpa izin edar maka secara otomatis terdakwa akan menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara, terang hakim dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usia sidang dengan singkat mengatakan, terdakwa di vonis hakim 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulang, jelasnya.

"Terdakwa di vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, saya pikir-pikir dan koordinasi dulu dengan Kasi Pidum," ujar Chendi.

Sebelumnya, rumor yang beredar setelah JPU membacakan tuntutan bahwa terdakwa Fatimah akan bebas dan di konfirmasi pada, Kamis (17/1) lalu Jaksa Chendi mengatakan apabila hakim memutuskan bebas maka akan melakukan kasasi.

"Kita tuntut masuk 3 bulan penjara, apabila hakim vonis bebas jelas kasasi," pungkas Jaksa Chendi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]