Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPK
Tausiyah di Bogor, UAS: Yang Ngundang Saya Diperiksa Lho
2019-11-22 09:19:36

UAS saat foto bersama pada acara berceramah di KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi penceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Jalan Achmad Adnan Wijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (21/11). Dalam tausiyahnya, UAS sempat menyinggung pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengundangnya berceramah.

Meskipun tak menyebut secara pasti undangan di mana, ia berharap, pihak yang mengundangnya di Masjid Raya Al-Muttaqin tak ikut diperiksa seperti halnya kejadian baru-baru ini. "Ini beberapa hari ini yang ngundang saya diperiksa lho. Mudah-mudahan masjid ini tak kena periksa," kata UAS sambil melempar senyum kepada ribuan jemaah.

Bersama Ustaz Maheer At Thuwailibi, UAS menyampaikan tausiyah bertajuk 'Menyatukan Hati Seindah Sunnah Nabi'. Dalam ceramahnya, UAS menjelaskan keistimewaan dalam kebersamaan, berkasihsayang karena Allah SWT hingga bersedekah dijalan Allah SWT.

Meskipun berbeda rasa, suku, agama dan golongan, UAS menjelaskan, kebersamaan penting untuk dijaga dalam bingkai persatuan. "Kalo masih ada rasa takut kepada manusia, takut kehilangan harta benda sulit kita untuk bersama betul?," tanya UAS kepada ribuan Jemaah yang kompak menjawab "betul".

Diketahui, UAS mengisi kajian bertemakan integritas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta, Selasa (19/11). Namun, kajian itu berbuntut panjang.

Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kedatangan UAS untuk mengisi kajian, bukanlah diundang KPK secara kelembagaan. Agus pun menyatakan akan memeriksa pihak yang menggelar acara Tausiyah UAS .

"Kalau UAS sama sekali bukan lembaga. Jadi, ada beberapa staf yang pada waktu itu kajian Zhuhur mengundang Ustaz Somad," kata Agus di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11).

Ketua komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) Agus Rahardjo dikabarkan akan memeriksa Badan Amal Islam KPK (BAIK) yang telah mengundang ustaz abdul somad ( uas ) untuk mengisi kajian keislaman pada Selasa (19/11) lalu.

Saat ditanya, Agus mengatakan, undangan untuk mubaligh tersebut dikirim tanpa restu pimpinan KPK. "Di KPK ada organisasi namanya BAIK. Itu singkatan (Badan Amal Islam KPK)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/11).(republika/bh/sya)





 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]