JAKARTA, Berita HUKUM - Pertambangan tak lekang issuenya oleh waktu, baik itu sebutan 'mafia pertambangan' ataupun hanyalah menjadi areal wilayah banjakan saja. Seiring pula pada 2018 sebagai tahun politik yang auranya memanas karena menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, maka perlu diantisipasi lebih mendalam terkait fenomena di dunia pertambangan yang ditengarai tak luput sebagai ajang peta konstelasi politik.
Marwan Batubara, pengamat pertambangan mengingatkan bahwa, Badan Operasi Bersama (BOB) blok coastal plain wilayah Pekanbaru di area Danau Zamrud, Siak, Riau yang dikelola perusahaan konsorsium PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu Energi, diterpa issue, kabarnya dalam waktu dekat ini bakal ada pergantian GM (General Manager) dengan proses pergantian staf, semestinya melalui prosedural yang berlaku.
"Apakah sudah sesuai dengan waktu, dan memang melalui prosedure berlaku?," cetus Marwan Batubara, pengamat Indonesia Resources Studies (IRESS) mengingatkan, seraya menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Kamis (18/1).
"Pasalnya, apabila nanti semisalnya ada masalah yang tidak melalui rapat Dewan Komisaris, tentunya maka hal tersebut akan mengundang persepsi dan anggapan ada 'muatan politis'," jelas pria lulusan Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI) itu.
Apalagi, lebih lagi issue yang santer tersiar ia dapatkan bahwa salah seorang kandidat tidak memenuhi assessment, namun cenderung dipaksakan menjadi 'GM'.
Sementara terpisah, berdasarkan data yang dibeberkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bahwa tambang dan peta Pilkada tak bisa dipisahkan, patut diperhatikan. Soalnya menurut Merah Johansyah Ismail selaku Koordinator Nasional JATAM saat menjadi pembicara diskusi; Environmental Outlook 2018 di Auditorium Manggala Wana Bhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta bahwa jumlah izin pertambangan di Indonesia hingga 2017, ada 8.710 izin pertambangan sampai hari ini.
"Artinya tantangan Pemerintah kita ke depan, jangan sampai izin-izin
pertambangan kita ini menjadi sumber pendanaan politik, dimana diobral untuk Pilkada nanti," ungkapnya.
"Studi KPK menyatakan, bahwa Harta kekayaan pejabat 5-6 M, sementara biaya menjadi Kepala Daerah 20-30 M," jelas Merah Johansyah, Senin (15/1) lalu.
"Maka itu jangan sampai izin-izin pertambangan digunakan sebagai
pendanaan politik, khususnya di tingkat Provinsi," tegasnya.(bh/mnd) |