Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Tambang Ilegal di Lombok Berdampak Serius dan Harus Segera Ditutup
2018-07-31 23:53:47

Ilustrasi. Tambang Emas Ilegal di Lombok.(Foto: Istimewa)
LOMBOK, Berita HUKUM - Aktivitas pertambangan ilegal apalagi yang lokasinya berdekatan dengan objek wisata, harus segera ditutup. Inilah potret yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertambangan ilegal tidak saja merusak lingkungan, tapi juga merusak kawasan wisata yang sedang dibangun Pemerintah Provinsi NTB.

"Pertambangan ilegal di Lombok Tengah ini sangat dekat dengan objek wisata. Akan ada kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini. Kalau pun ada izin, jelas izinnya bermasalah. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Lombok, NTB, Selasa (31/7).

Tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat ini berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika, NTB. Aktivitas pertambangan emas ilegal ini sudah menggunakan kendaraan berat. Terlihat dua kendaran berat itu sedang menggali dan mengeruk bebatuan. Komisi VII DPR RI pun melihat langsung aktivitas ilegal itu, hingga ke pengolahan emasnya yang dilakukan secara tradisional.

Menurut Kurtubi, pengelolaan tambang harus dilakukan oleh badan usaha yang memperoleh izin pertambangan dari pemerintah. Pemda setempat harus memberi perhatian serius terhadap hal ini.

"Saya sebagai Anggota DPR RI Dapil NTB mengimbau kepada pemerintah untuk lebih tegas melarang kegiatan ilegal ini, karena akan membahayakan lingkungan, baik dari limbah sianida dan mercuri. Ini juga memberi kesan negatif kepada wisatawan," ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Harusnya, sambung Kurtubi lagi, Pemda setempat mendorong agar daerah ini menjadi kawasan wisata. Dan kawasan wisata membutuhkan lingkungan yang bersih. Ia khawatir, para turis tidak mau datang lagi ke NTB bila melihat realitas lingkungannya yang rusak.

"Mumpung kerusakannya belum parah, mestinya pemerintah segera menertibkan penambangan ini agar program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, lingkungan terjaga, dan kesehatan tidak terganggu," tutupnya.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto usai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur NTB di Mataram, NTB, Ini jadi catatan kritis Komisi VII DPR RI saat sidak ke pertambangan emas ilegal, dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika.

"Pertambangan rakyat di Lombok Tengah jadi catatan penting ketika kita mengunjungi secara langsung. Penggalian emas dilakukan tidak dengan rencana yang baik. Terasa menjadi kegiatan yang secara sistemik ngawur. Itu akan berisiko besar," kata Daryatmo, Selasa (31/7).

Pencemaran lingkungan yang akan terjadi, kata politisi PDI Perjuangan ini, adalah rusaknya ekosistem setempat. Belum lagi bahaya debu dan bau dari limbah tambang ilegal yang sangat mengganggu. Ini jadi PR besar bagi pemerintahan baru di NTB yang pada 17 September nanti akan terjadi suksesi dari pemerintahan lama.

"Pekerjaan yang dilakukan pemerintahan saat ini sudah cukup baik. Kita berharap pada proses pergantian nanti masalah yang berhubungan dengan penambangan emas rakyat harus dimasukkan dalam memori serah terima pemerintahan provinsi. Ini penting supaya tidak mengganggu wajah NTB," imbuh politisi dari dapil Jateng II itu.

Daryatmo menjelaskan, pihaknya sedang menginisiasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ada perubahan kewenangan yang terjadi.

Dalam UU Minerba, bahan galian yang ada di kabupaten jadi kewenangan bupati. Sekarang dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan itu ditarik ke provinsi. PR besar pemerintahan baru di NTB nanti adalah menegakkan konsistensi tata ruang, perencanaan wilayah, kehendak politik, dan pengusahaan sumber daya alam.((mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]