Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Papua
TNI dan Kementerian PUPR Bangun Jalan Trans Papua 4.300 Km
2017-05-11 08:29:26

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meninjau pembangunan jalan Trans Papua.(Foto: Istimewa)
PAPUA, Berita HUKUM - Presiden RI Ir. H. Joko Widodo didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan jalan Trans Papua yang menghubungkan Wamena-Mumugu di Bumi Cenderawasih, Provinsi Papua, Rabu (10/5).

Pembangunan jalan Trans Papua sepanjang 4.300 Km merupakan kerja sama antara TNI dan Kementerian PUPR yang direncanakan akan selesai pada tahun 2019. "Kondisi medan di Papua sangat berat sehingga pembangunan jalan dikerjakan oleh TNI bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Diharapkan pertumbuhan ekonomi di Papua akan meningkat," ujar Presiden RI.

Pada saat meninjau, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pembangunan jalan Trans Papua direncanakan sepanjang 4.300 km, sampai saat ini telah selesai 3.800 km dan diharapkan pembangunan jalan tersebut rampung pada tahun 2019. "Saya beserta rombongan menelusuri sebagian jalan yang menghubungkan Wamena, Kenyam dan Agast, namun yang baru diaspal sepanjang 37 km," kata Presiden RI Joko Widodo.

Jalan Trans Papua dibagi dalam 7 (tujuh) segmen tahapan pembangunan yaitu, Jayapura-Wamena-Mulia, Jayapura-Sarmi, Jayapura-Hamadi-Holtekamp-Perbatasan Papua Nugini, Merauke-Waropko, Timika-Mapurujaya-Pomako, Nabire-Waghete-Enarotali, dan Serui-Menawi-Subeba. Jalan berlokasi di Papua Barat adalah ruas Manowari-Sorong, Manokwari-Bintuni, Fakfak-Hurimber-Bomberay, dan Sorong-Mega. Jalan ini diharapkan akan membuka kawasan yang terisolasi, menekan kemahalan harga dan konektivitas antar wilayah di Papua.

Dalam pengerjaan jalan tersebut, TNI mengerahkan satuan TNI dari Kodam XVII/Cenderawasih dan dari luar Kodam diantaranya, Satuan Denzipur-10, Denzipur-12, Yonzikon-14 dan Yonzipur-18 serta dengan mengerahkan alat berat yang dimiliki TNI AD berupa Exavator, Dozer, Grader, Dump Truck, Tandem Roller, Tyred Roller, Vibro dan Tangki Air.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]