Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TKI
TKI Meninggal Keluarga Tak Dikabarkan, Gerindra: Pemerintah Hanya Cari Untung Saja
2016-04-28 20:09:42

Ilustrasi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang meninggal dunia di Arab Saudi. TKI tersebut bernama Imas Nurbaeti Binti Kana. Imas diduga meninggal karena kekurangan gizi pada Desember 2015 silam.

Namun ironisnya, pihak keluarga baru mengetahui kematian TKI tersebut setelah tiga bulan kemudian, atau pada bulan Maret 2016. Parahnya lagi, hingga saat ini jenazah TKI yang tinggal di Kampung Kepuh 2 Rt 001/004 Desa Jatibaru, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum juga bisa dipulangkan ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Moekhlas Sidik mengkritik kerja lambat pemerintah Indonesia dalam pemberian informasi kepada keluarga almarhum dan proses pemulangan jenazah ke tanah air.

"Ini sangat ironis, pemerintah seolah-olah tidak peduli terhadap nasib TKI-TKI kita diluar negeri. Melihat kasus Imas, ini membuktikan bahwa pemerintah hanya mencari keuntungan devisa saja dari para TKI kita," kata Moekhlas di Jakarta, Kamis (28/4).

Moekhlas menjelaskan, jika pemerintah dalam hal ini Kementrian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan perusahaan jasa pengirim TKI saling berkoordinasi dalam mendata dan melindungi para TKI atau WNI yang bekerja dan tinggal diluar negeri maka kasus Imas tidak akan pernah terjadi.

"Negara harus melindungi seluruh warga negaranya termasuk yang tinggal dan kerja di luar negeri, jangan pas ada masalah baru saling berkoordinasi antar pihak, Pemerintah harus belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," sesal Moekhlas.

Disisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw mendesak pemerintah untuk segera memulangkan jenazah Imas dengan berkoordinasi dengan para pihak terkait termasuk perusahaan jasa pengirim TKI yang menyalurkan Imas ke Arab Saudi.

"Pemerintah harus bertindak cepat, masa sudah lebih dari tiga bulan jenazah TKI yang meninggal di luar negeri tidak bisa dibawa pulang ke tanah air," tutur Roberth yang juga menjabat Ketua bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra ini.

Karena itu Roberth menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra akan terus berjuang dalam melindungi para TKI di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Kita sedang menggodok dan mencari formula yang tepat dalam perlindungan TKI kita di luar negeri. Negara harus hadir dalam perlindungan seluruh warga negaranya, apalagi TKI telah berkontribusi memberikan devisa kepada negara sekitar Rp144,95 triliun di tahun 2015," imbuh Roberth.

"Tetapi hasil yang diberikan oleh TKI itu tidak dihargai oleh pemerintah, contohnya pada kasus Imas ini. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, Kedepan, kehidupan TKI harus lebih baik dari hari ini," tandas politisi asal Papua itu.(gmc/ari/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]