Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TKI
TKI Dipancung Tanpa Notifikasi, Gerindra: Bukti Jokowi Tidak Dipandang Dunia Internasional
2018-11-01 13:55:57

Eksekusi hukuman mati ini lagi-lagi dilakukan tanpa ada notifikasi kepada Pemerintah Indonesia #RIPTuty #stophukumanmati.(Foto: @migrantcare)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada, Senin 30 Oktober kemarin dan tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi hubungan luar negeri, Elnino M Husein Mohi mengatakan, sikap Arab Saudi tersebut menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak dipandang oleh dunia internasional. Padahal, secara bilateral Indonesia dan Arab Saudi negara sahabat.

"Dan ini juga sebagai bukti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap TKI," kata Elnino dalam keterangannya, Kamis (1/11).

Dia pun mengingatkan jasa besar Presiden ke-4 RI Abdurraman Wahid atau Gus Dur, yang dengan melakukan diplomasi tingkat tinggi ke Raja Arab Saudi ketika itu, Raja Fahd bin Abdul Aziz untuk menangguhkan hukuman mati TKI asal Bangkalan, Madura, Siti Zainab tahun 1999 silam. Diplomasi Gus Dur membuahkan hasil, eksekusi Zainab ditunda.

Bukan hanya Zaenab, Gus Dur pernah pula menyelamatkan nyawa seorang TKI bernama Adi bin Asnawi. Laki-laki asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ini dijatuhi hukuman mati saat bekerja di Malaysia. Adi sempat hendak dihukum mati karena dianggap bersalah membunuh majikannya bernama Acin pada 2002.

Gus Dur yang pada 2005 sudah tidak punya jabatan lagi di pemerintahan melobi Perdana Menteri Malaysia kala itu, Abdullah Ahmad Badawi. Hingga pada 2010, akhirnya Adi bebas dan pulang ke Indonesia.

Sama halnya dengan Gusdur, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga pernah menyelamatkan TKI asal Belu, NTT, Wlfrida Soik.

Awalnya Wilfrida dituntut hukuman mati untuk kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia. Tuntutan itu awalnya seolah sulit dilawan, namun Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.

"Kita perlu mengingatkan kembali bagaimana perjuangan Prabowo menyelamatkan seorang TKI di Malaysia Wilfrida Soik yang terancan hukuman mati. Prabowo saat itu menyiapkan pengacara terbaik dengan biaya pribadinya, dan terbang langsung ke Malaysia," papar Elnino.

Kasus Tuti bukan kali pertama. Maret 2018 lalu, TKI asal Madura, Zaini Misrin juga dieksekusi mati tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Dengan rentetan kasus tersebut, politisi Partai Gerindra ini melihat Jokowi sebagai Presiden tidak mampu memberikan perlindungan terhadap pahlawan devisa negara.

"Peristiwa serupa tidak boleh terulang, karenanya pemerintahan Jokowi harus diganti, karena tak mau dan tak mampu melindungi warganya," pungkasnya.(ar/ra/bh/sya)



 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]