Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Papua
TGPF Intan Jaya: Diduga KKSB Dibalik Kasus Pembunuhan terhadap 1 Warga Sipil dan 2 Personel TNI
2020-10-21 21:12:53

Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima hasil investigasi lapangan (TPGF) dari ketua tim Benny Mamoto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Menko Polhukam telah melaporkan seluruh hasil pengumpulan informasi dan data terkait serangkaian penyerangan dan pembunuhan di Intan Jaya. Dari hasil tersebut, didapati kesimpulan bahwa Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) diduga ada dibalik terbunuhnya satu warga sipil dan dua aparat TNI.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait hasil temuan Tim Investigasi TGPF, bertempat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa ketiga korban tersebut terbunuh dalam rentang waktu tanggal 17 hingga 19 September 2020. Dari informasi dan fakta yang didapat di lapangan menunjukkan bahwa dugaan kuat keterlibatan KKSB dibalik peristiwa pembunuhan terhadap dua prajurit TNI yaitu Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar tanggal 19 September 2020.

Keterlibatan KKSB sangat jelas terkait terbunuhnya warga sipil bernama Badawi tanggal 17 September 2020.

“Adapun terkait terbunuhnya seorang pendeta bernama Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat masih dalam penyelidikan,” kata Mahfud.

Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa ada pula kemungkinan pendeta dibunuh oleh pihak ketiga, selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Namun tidak menutup kemungkinan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan saat ini pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara,” jelasnya.

Sejalan dengan temuan-temuan tim investigasi, Menko Polhukam merekomendasikan agar daerah-daerah yang masih kosong dari penjagaan aparat pertahanan keamanan organik, supaya segera dilengkapi.

Sementara itu, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menyatakan bahwa seluruh pihak wajib menghormati hasil temuan TGPF yang telah bekerja dengan maksimal. Terkait keterlibatan oknum aparat, Kolonel Czi Suriastawa menyatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi proses hukum sebagai tindak lanjut dari proses ini.

“TNI tidak akan menutupi perilaku oknum aparat yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan dan perintah-perintah dinas, karena ini merupakan komitmen Pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum,” tegasnya.

Proses hukum terhadap terduga oknum aparat mudah diikuti oleh semua pihak karena institusi TNI-Polri sangat jelas. Identitas personel, kesatuannya jelas, komandonya jelas bahkan bila dilaksanakan persidangan, juga jelas mekanismenya.

Kapen Kogabwilhan III justru menanyakan, bagaimana proses dan mekanisme dengan pelaku KKSB yang telah melakukan serangkaian aksi keji dan penembakan terhadap aparat TNI-Polri, karena tidak jelas pelakunya, organisasinya dan lain-lain.

“Contohnya, sesaat setelah penembakan tim TGPF (9/10/2020), KKSB mengaku bertanggung sekaligus menolak keberadaan TGPF berikut hasilnya. Untuk itu, kita semua harus mendukung proses Pro Justitia yang akan dilakukan oleh pemerintah, demi keamanan di Papua,” pungkasnya.(pen/bh/amp)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]