Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
TDL Bakal Naik Per 1 Januari
Tuesday 01 Jan 2013 09:03:21

Ilustrasi, Petugas PLN.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Januari 2013 sebesar 4,3 persen. Kenaikan tersebut diterapkan pada golongan pengguna listrik di atas 900 watt.

Skema kenaikan dilakukan setiap tiga sampai empat bulan sekali dengan total 15 persen. Namun sejumlah kalangan menilai kenaikan itu akan membebani masyarakat.

"Kenaikan TDL bisa sangat memberatkan masyarakat jika dilakukan di awal tahun saat struktur konsumsi tahunan masyarakat meningkat," kata anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar dalam rilisnya di Jakarta, Senin (31/12).

Menurut Rofi, pemerintah beralasan kenaikan tarif dibutuhkan untuk menekan subsidi listrik yang angkanya telah menembus Rp 90 triliun. Selain itu, kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan rasio elektrifikasi Indonesia yang baru 75 persen.

Rofi menyatakan, kebijakan belanja subsidi masih perlu terus direvitalisasi agar tepat sasaran. Jika pengguna 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA tidak dikenakan kenaikan tarif, ada 44,9 juta rumah tangga atau sebanyak 87 persen pengguna listrik yang tidak mengalami kenaikan TDL.

"Kami meminta pemerintah dan PT PLN untuk bersungguh-sungguh meningkatkan efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik melalui kebijakan energi mix yang tepat, pemenuhan alokasi gas untuk pembangkit PLN, percepatan penyelesaian pembangkit FTP tahap I dan II," katanya.

Pemerintah, lanjut Rofi, juga harus lebih serius menurunkan losses dengan meningkatkan investasi di bidang sistem jaringan kelistrikan dan menghindari pembebanan carry over dari tahun sebelumnya.

Sekadar catatan, angka losses PLN selama ini hampir 8,5 persen, yang diasumsikan oleh PLN selama ini dilakukan berdasarkan perhitungan bukan pengukuran. Hal ini karena PLN hanya menempatkan kWh meter di gardu induk dan konsumen. PLN tidak memasang kWh di gardu distribusi.

"Padahal permintaan kebutuhan daya listrik pelanggan yang dipasok dari gardu distribusi dapat mempengaruhi losses teknis jaringan primer tegangan menengah," ujarnya.

Sementara untuk kalangan UMKM dan industri bisnis yang akan terkena kenaikan TTL pada 2013, usul Rofi, pemerintah harus mempertimbangkan memberikan kemudahan berupa insentif pajak, tidak adanya pungli, dan tidak terjadi lagi gangguan pemadaman listrik.

Pemerintah merencanakan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Listrik
 
PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]