Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
DKPP
Sukseskan Pemilu 2014, DKPP dan Kejagung Tanda Tangani MoU
Monday 22 Jul 2013 22:04:13

Suasana penandatanganan MoU, Senin (22/7) antara DKPP dan Kejagung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan konferensi video dalam sidang penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kejaksaan Agung memiliki infrastruktur konferensi video terbaik di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Daripada harus membuat sarana dan prasarana yang sejenis lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur Kejagung ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Senin (22/7) di ruang Sasana Bina Karya, Gedung Utama Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan Kejaksaan memang memiliki andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, untuk kebaikan bersama.

"Tahun 2014 sebagai tahun politik, tentunya eskalasi politik mulai meningkat, yang ditandai meningkatnya berbagai kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) maupun bentuk pelanggaran pra hingga pasca pelaksanaan pemilu. Hal ini harus diantisipasi segera, baik oleh kejaksaan dengan mengambil peran sedini mungkin dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2014, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, transparan serta akuntabel," papar Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]