Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Sudah 118 Laporan Sejak KPK Luncurkan Aplikasi JAGA Bansos
2020-06-17 16:35:42

Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos pada 29 Mei lalu, seminggu kemudian pada 5 Juni, KPK sudah mendapatkan 118 keluhan laporan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).


Menurut Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, keluhan paling banyak disampaikan yakni pelapor tidak menerima Bansos, padahal sudah mendaftar. Jumlahnya mencapai 54 laporan.

Keluhan lainnya kata Ipi, seperti bantuan dana yang diterima kurang sebanyak 13 laporan, bantuan tidak dibagikan sebanyak 10 laporan, penerima fiktif sebanyak 8 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak 3 laporan.

"Keluhan lainnya yakni bantuan yang diterima kualitasnya buruk sebanyak 1 laporan, merasa tak berhak menerima bansos sebanyak 1 laporan, dan beragam keluhan lainnya dengan total 28 laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada 78 Pemda, terdiri dari 7 Pemprov dan 71 Pemkab/Pemkot," ujar Ipi dalam keterangan persnya, Rabu (17/6).

Lebih lanjut Ipi merinci instansi yang paling banyak dikeluhkan ialah Pemprov Jatim dan Pemkab Indramayu masing-masing 5 laporan. Kemudian Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing 4 laporan. Lalu Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing 3 laporan. Sisasnya menerima masing-masing 1 laporan.

Ipi pun meminta kepada masyarakat yang mengeluh soal penyaluran bansos bisa melaporkannya ke aplikasi JAGA. Pelapor bisa masuk ke fitur tambahan bansos di aplikasi JAGA sebagai media penyampaian keluhan.

"Penambahan fitur ini merespon minimnya tindak lanjut Pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19," imbuhnya.

Ipi mengatakan, keluhan yang diterima tersebut akan disampaikan ke Pemda terkait. Penyampaian akan dilakukan melalui unit Korwil Pencegahan KPK di daerah.
Karena KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

"KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos," tandanya.(bh/ams)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]