Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UMKM
Subsidi Listrik Dicabut, Rakyat dan UMKM Semakin Terpuruk
2016-12-05 20:03:06

Ilustrasi; Subsidi listrik Dicabut.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah, rakyat miskin dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk Industri Mikro Kecil dan Menengah (IMKM) akan semakin terpuruk. Ini sangat ironis di tengah penggunaan energi batubara yang sangat murah oleh PLN dalam memproduksi listrik. Apalagi, Indonesia kaya dengan energi geothermal (panas bumi) yang hingga kini belum termanfaatkan dengan maksimal.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono sangat memprihatinkan kebijakan pemerintah ini, saat dihubungi Senin (5/12). Dengan menggunakan energi batubara mestinya harga listrik bisa diturunkan 70-80 persen, karena ongkos produksi PLN lebih murah. "Ini sebenarnya ironis, mengapa malah jadi naik. Bahkan, menghilangkan subsidi. Subsidi silang mestinya bisa dilakukan PLN dengan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan," ungkap Bambang.

Dan yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil dan sektor UMKM. Dengan kenaikan ini dipastikan UMKM akan menaikkan harga produknya, karena listrik jadi sumber daya penting dalam produksi. Akibatnya, daya beli masyarakat terhadap produk UMKM juga merosot. "Padahal, UMKM diharapkan mampu mendukung ekonomi kerakyatan atau ikut menumbuhkan perekonomian nasional," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperluas pencabutan subsidi listrik dari semula untuk pelanggan golongan 1.300 volt ampere (VA) ke atas, kini merambah ke golongan tarif 900 VA. Rencananya, kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan 900 VA dilakukan secara bertahap selama tiga kali, mulai Januari, Maret, dan Mei 2017. Masing-masing kenaikannya sebesar 32 persen.

Pada Januari 2017, tarif listrik akan naik dari sebelumnya Rp585 per KWh menjadi Rp774 per KWh per Januari. Tarif akan terus meningkat menjadi Rp1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp1.352 per KWh pada Mei. Jadi, kenaikan ini sekitar 131 persen. Melihat kenyataan ini, Bambang mengatakan, pemerintah tak menyadari dampaknya yang sangat luas bagi rakyat kecil dan sektor UMKM maupun IMKM. Padahal, UMKM dan IMKM juga sudah dibebani pajak yang besar.

Bagi rakyat kecil, kebutuhan terhadap listrik sama dengan kebutuhan terhadap beras. Di mana pun masyarakat pasti butuh listrik. "Terus terang saya prihatin sekali dengan kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini," keluh politisi dari dapil Jatim I ini. Bambang juga menjelaskan, selama ini listrik Indonesia termahal di ASEAN dengan USD 11 sen/KWh. Di Malaysia USD 5 sen, Singapura USD 6 sen, Thailand 5 USD 5 sen, dan Philipina 6 sen.

Lebih ironis lagi, ketika energi terbarukan seperti geothermal (panas bumi) belum termanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan listrik nasional. Padahal, dari potensi geothermal dunia, 45 persennya ada di Indonesia. Bila kelak energi geothermal bisa dieksplorasi dengan maksimal, bisa menurunkan harga listrik bagi kebutuhan rumah tangga dan industri kecil di Tanah Air.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UMKM
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
30 Juta UMKM Bangkrut, Kemenkop UKM Diminta Lakukan Pedataan dan Evaluasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]