Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Standar Nasional Sangat Penting dalam Dunia Pendidikan
2017-10-03 07:55:44

Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar).(Foto: chasbi/hr)
PONTIANAK, Berita HUKUM - Komisi X DPR RI sengaja membentuk Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti) karena memang standar nasional ini sangat penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Demikian dijelaskan Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar) saat rapat di Kantor Senat Universitas Tanjungpura dengan beberapa rektor di Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (29/9) lalu.

"Jika tidak di tentukan standarnya, bagaimana kami bisa menilai setiap Universitas yang ada karena itu Panja harus bekerja dengan maksimal," ungkapnya.

Politisi yang akrab di panggil Ceu Popong ini menjelaskan, Panja ini adalah amanah dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan Undang-undang ini, sehingga harus melaksanakan amanah ini dengan baik.

"Untuk mendapatkan anak didik yang cerdas tentu tidak bisa instan dan perlu ada tahapan-tahapan yang harus di lalui. Perlu ada kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan serta bukti yang nyata," imbuhnya.

Politisi Fraksi F-Golkar ini mengatakan bahwa standar nasional ditentukan oleh para pelaku di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri berdasarkan kriteria-kriterianya, "Alhamdulillah, sudah ada 14 pendidikan tinggi yang terakreditasi di Indonesia dan yang paling banyak adalah Jawa Barat yaitu 4 pendidikan tinggi," katanya.

Popong mengatakan mendapat masukan ternyata permasalahannya itu hampir sama yaitu membutuhkan SDM yang mumpuni. Di sisi lain juga harus memenuhi jumlah dosen dari PNS, sehingga tidak bisa leha-leha, harus ada gerakan bersama-sama dari legislatif dan eksekutif serta harus amanah kepada amanah undang-undang.(chas,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]