Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Sri Mulyani Beberkan 21 BUMN Merugi dan Tak Bisa Setor Dividen
2017-08-31 06:18:04

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan 21 nama BUMN yang dipastikan tidak akan menyetor dividen kepada negara pada 2018. Sebab BUMN-BUMN tersebut masih merugi.

"Mereka masih menghadapi masalah keuangan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (30/8).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membagi 21 BUMN itu ke dalam dua kategori yakni BUMN merugi karena salah saing dan efesiensi dan BUMN merugi yang sedang dalam proses restrukturisasi.

Kategori pertama terdiri dari 10 BUMN yaitu PT Garuda Indonesia, Perum Bulog, PT Krakatau Steel, PT PAL, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Indofarma, PT Balai Pustaka, PT Boma Bisma Indra, Perum PEN, dan PT Berdikari.

Adapun kategori kedua terdiri dari 11 BUMN yakni PT Nindya Karya, PT Merpati Nusantara Airlines. PT Kertas Kraft Aceh, PT Survey Udara Penas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT Djakarta Lioyd, PT Istaka Karya, PT Varuna Tirta Prakarsya, dan PT Primissima.

Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan dividen BUMN mencapai Rp 43,6 triliun.

Sekitar Rp 23,1 triliun dividen berasal dari 26 BUMN Tbk, Rp 19,5 triliun dari BUMN non Tbk. Selain itu, Rp 906 miliar dividen berasal dari BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dan Rp 112 miliar berasal dari BUMN yang minoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga membeberkan angka-angka setoran dividen BUMN ke negara beberapa tahun terakhir.

Mulai Rp 34 triliun pada 2013, Rp 40 triliun pada 2014, Rp 37 triliun pada 2015 dan Rp 36 triliun 2016.

Adapun semester I-2017, setoran dividen BUMN mencapai Rp 32 triliun. Sementara itu dari sisi setoran pajak, jumlahnya lebih besar.

Pada 2014 pajak yang disetor BUMN Rp 160 triliun, Rp 171 triliun pada 2015 dan Rp 167 pada 2016. Adapun semester I-2017 pajak yang sudah disetorkan BUMN Rp 97 triliun.(yoga/ai/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]