Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Soal Politisi Jadi Komisaris BUMN, Presiden Jokowi: Semua Memakai Proses Seleksi
Friday 20 Mar 2015 18:09:47

Jajaran direksi dan komisari Bank BRI hasil RUPS di Jakarta, Kamis (19/3) kemarin.(Foto: Istim~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait berbagai pandangan yang mempersoalkan masuknya sejumlah politisi maupun tim relawan menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepada wartawan yang mencegatnya seusai menunaikan solat Jumat, di sebuah masjdi di samping Istana Kepresidenan, Yogyakarta, Jumat (20/3), Presiden Jokowi semula meminta wartawan menanyakan masalah masuknya sejulah politik dan relawan sebagai komisaris ke Menteri BUMN.

Namun sejurus kemudian, Presiden Jokowi menambahkan, bahwa masuknya politisi dab relawan itu melalui proses seleksi. “Yang jelas itu, semuanya kan memakai proses seleksi, saya ngga anu ke sana, tapi yang jelas semuanya memakai proses seleksi,” tegasnya.

Bukan ujuk-ujuk? “ Ya coba aja dilihat. Kalau memang dianggap tidak capable, tidak punya kemampuan, ngga ngerti manajemen, ya coba aja dilihat,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan, bahwa masuknya sejumlah politisi dan tim relawan sebagai komisaris BUMN itu, bukanlah hanya sekedar pajangan. “Tidak, yang jelas semuanya harus bekerja. Semuanya lewat seleksi, diseleksi,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui siapa saja politisi atau mantan relawan yang masuk menjadi komisaris BUMN. Tapi ia menegaskan, bahwa semuanya lewat tahapan seleksi, baik untuk manajemen direksi maupun di komisaris.

Menurut Presiden, pemerintah ingin BUMN ke depan jadi motor penggerak ekonomi terutama infrastruktur. “Jadi, jangan dianggap kita main-main, ngga ada,” tegasnya.

Soal suara-suara yang menuduh keterlibatannya, Presiden Jokowi menganggap biasa saja. “Saya kira suara-suara seperti itu biasa. Ya, kita dengan tetapi yang jelas lewat proses seleksi,” tegasnya.

Pemberitaan di sejumlah media massa akhir-akhir ini mengemukakan masuknya sejumlah nama politisi dan mantan relawan ke dalam jajaran BUMN, di antaranya Bank Mandiri (Darmin Nasution dan Cahaya Dwi Rembulan Sinaga), Bank BNI (Rizal Ramli, Pataniari Siahaan, Revrison Baswir, dan Anny Ratnawati), Bank BRI ( Mustafa Abubakar dan Sonny Keraf), Jasa Marga (Refly Harun), PT Telkom Indonesia (Hendri Saparini), dan PT Telkomsel (Diaz Hendroprijono).(Setkab/ES/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]