Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pendidikan
Soal Pencegahan Korupsi Harus Disampaikan oleh Orang Jujur
Monday 13 Oct 2014 16:46:22

Foto dari Kiri ke Kanan: Penasehat KPK, Suwarsono menyampaikan pendapatnya soal pencegahan korupsi pada seminar STIAMI, didampingi Moderator Dr. Yulianto dan Guru Besar UI Bidang Administrasi, Prof. Azhar Kasim.(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pemberantasan korupsi melalui pencegahan, kerap dipublikasikan. Tidak hanya laporan dari media massa. Kampanye pencegahan korupsi sering pula dilakukan melalui pengadaan seminar dengan mengundang berbagai ragam narasumber. Namun kampanye pencegahan korupsi tidak akan efektif jika materi anti korupsi disampaikan oleh orang yang tidak jujur.

“Kampanye anti korupsi hanya tinggal wacana atau semacam seremonial saja. Kalo kampanye itu disampaikan oleh bukan figur yang tepat. Katakanlah bukan orang jujur yang kehadirannya datang dari lembaga penuh dengan dugaan tindakan korupsi. Jadi saya ingatkan, kampanye anti korupsi harus disampaikan oleh orang yang jujur atau lembaga yang dipercaya masyarakat. Katakanlah saat ini yang tepat hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lain belum,” papar Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Manajemen Indonesia (STIAMI), Prof. Wahyudi Latunreng, MBA., pada BeritaHUKUM, usai menghadiri Seminar Nasional Sarjana STIAMI, Minggu (12/10) di Jakarta.

Dengan alasan tersebut, Wahyudi Latunreng mengingatkan agar peran dan kapasitas media masa dan Lembaga Swadaya Masyarakat lebih ditingkatkan guna mengawasi dan menjaga agar aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin efektif dilakukan.

“Kalian dan LSM memiliki peran penting. Terutama dalam mengelola opini pada masyarakat soal pemahaman apa itu pencegahan korupsi. Sampaikan bahwa misalnya, orang ini tidak tepat bicara tentang pencegahan korupsi, atau tingkatkan kapasitas untuk mengawal kinerja pemerintahan mendatang, karena kita tahu semua beban Presiden terpilih Jokowi kedepan sangat berat karena ia terpilih hanya dengan 52 % persen suara berbeda dengan SBY yang saat itu terpilih dengan jumlah 64% suara,” imbuh Wahyudi mengingatkan pada sejumlah awak media.

Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs. Suwarsono, MA., menambahkan agar tidak semua pemberantasan korupsi dibebankan kepada KPK. Menurut Suwarsono, KPK hanya bisa memberantas namun soal pencegahan ada pada kuasa Presiden selaku pelaksana mandat Undang-Undang (UU).

“KPK itu tidak kuat memberantas korupsi diseluruh Indonesia. KPK harus dibantu oleh Eksekutif, Legislatif juga Yudikatif. Karena itu Presiden dan wakilnya harus membantu KPK dan jugamemberi contoh. Jangan hanya bisa memerintah lalu setelah itu para wakilnya melanggar perintah Presiden,” papar Suwarsono mengingatkan.

Terkait anggaran pencegahan dan pemberantasan korupsi, Suwarsono menghimbau agar menjelang akhir tahun, skema anggaran turut diperhatikan. Pasalnya, KPK kerap menemui kesulitan beraksi karena adanya pembenahan anggaran disetiap akhir tahun berakhir.

“Saya harap agar menjelang akhir tahun anggaran pemberantasan korupsi dibenahi agar KPK tidak kesulitan menjalankan tugasnya. Tapi saya setuju jika saat ini hingga kedepan, anggaran dinas disetiap kementerian dipotong. Ini merupakan langkah maju guna mencegah aksi korupsi oleh kelompok tertentu yang terdapat disetiap kementerian,” pungkas Suwarsono.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]