Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TKI
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
2019-01-30 23:29:57

Diskusi bertajuk 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal'.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI) Siprianus Edi Hardum, berpendapat, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi, seolah-olah mengindikasikan pemerintah membatalkan kebijakan penghentian pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah yang berlaku sejak April 2014.

"Mengapa pemerintah tidak umumkan saja secara terus terang dan terbuka," ujar Edi dalam diskusi bertajuk 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal' di Jakarta, Rabu (30/1).

Edi juga menyayangkan sikap pemerintah melalui Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah belum menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tetapi sudah memberlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. "Salah satu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah mengirim TKI yang berkualitas, negara penerima TKI harus mempunyai UU Perlindungan TKA. Apa ini benar sudah dilakukan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ? Saya yakin belum," ucapnya.

Senada dengan Edi, praktisi hukum Said Salahudin juga berpendapat jika Kepmen tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang ada. "Kepmen itu mengabaikan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata Said.

Menurut Said, salah satu syarat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yakni negara penerima PMI harus mempunyai Undang-Undang yang melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA). "Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada ? Apa benar ? Seperti apa isinya ? Kenapa tidak dicantumkan dalam Kepmen tersebut di atas," ujarnya.

Said menyebutkan, kekurangan lain dalam Kepmen tersebut ialah mengenai aturan bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang hendak mengirim PMI ke Arab Saudi harus memiliki pengalaman selama lima tahun dalam mengirim PMI.

"Masa harus berpengalaman lima tahun minimal ? Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," tandasnya.

Kepmen tersebut, lanjut Said, dibentuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan uang sebesar-besarnya bagi orang tertentu atau kelompok tertentu atau partai politik tertentu dan ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk KTP. "Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik juga," paparnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mendukung pihak mana pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Dede sepakat Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dijelaskannya, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu baru kemudian mengeluarkan Kepmen. "Dan Kepmennya jangan seperti itu isinya," pungkas Dede.(bh/mos)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]