Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Papua
Soal Deklarasi Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda, Hikmahanto: Tidak Ada Dasarnya
2020-12-02 14:02:53

Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Selasa (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu acara deklarasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD mengatakan, bahwa deklarasi itu hanya untuk kepentingannya dan merupakan tindakan makar.

"Didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," cetus Hikmahanto, yang juga sebagai Guru Besar Universitas Indonesia ini, Selasa (1/12)

Hikmahanto juga menegaskan, kabar tentang sejumlah negara Pasifik yang menunjukkan dukungan terhadap aksi deklarasi tersebut dinilai dapat merusak hubungan antar negara.

"Hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara," lugas Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut.

"Bila perlu Polri melakukan penegakkan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tukasnya.

Seperti dikabarkan, Papua Barat telah mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12). Media asing menyoroti dugaan adanya upaya deklarasi ini sebagai dorongan menuju pelepasan wilayah itu dari pemerintahan Indonesia di tengah meningkatnya kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini.

Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), telah menyusun konstitusi baru dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda, dikutip oleh SBS News Selasa (1/12).(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]