Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Soal 5 Hari Sekolah, Seskab: Bukan Dibatalkan Tapi Diperkuat
2017-06-21 04:18:39

Seskab, Pramono Anung, menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) sore (Foto: Humas/Oji)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan kesimpangsiuran informasi soal kebijakan lima hari sekolah atau full day school. Menurutnya, kebijakan terkait hal itu bukan dibatalkan tetapi diperkuat.

"Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu, sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat," kata Pramono kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) sore.

Akan diperkuat dengan perpres? "Ya intinya, bahwa itu belum diberlakukan pada saat ini," tegas Pramono.

Mengenai apakah dengan demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai hal itu di revisi, ditunda, Seskab Pramono Anung menegaskan, arahan Presiden sudah jelas. "Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya," ujarnya.

Sudah Dilaporkan di Ratas

Pada kesempatan itu Seskab Pramono Anung mengakui jika gagasan full day school atau sekolah lima hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, dalam Rapat Terbatas (ratas) yang dilakukan bulan Februari tahun 2017, secara prinsip sudah dilaporkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Namun ketika Permendikbud itu keluar dan menimbulkan berbagai pro dan kontra, karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal tersebut, menurut Seskab, Presiden Jokowi secara langsung kepada Mendikbud untuk mengevaluasi hal tersebut.

Sekaligus, lanjut Seskab, kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat.

Untuk langkah-langkah selanjutnya, lanjut Seskab, diminta untuk lebih melakukan pendalaman, pematangan, agar betul-betul gagasan ini kalau memang diterapkan tidak lagi menimbulkan pro dan kontra. "Supaya bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya.(DNA/FID/JAY/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]