Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPK
Sindir Masinton Terkait OTT KPK, Said Didu: Kan Korupsinya 'Jualan' Keputusan Politik
2020-01-13 11:38:14

Said Didu (kiri) dan Masinton Pasaribu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang gagal menggeledah masuk ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) terkait OTT KPK pada kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada, Kamis (9/1) lalu dinilai bermuatan politis.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut langkah tim KPK masuk bermotif politik, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas. Upaya KPK masuk kandang banteng pun bisa dianggap ilegal dan bertujuan mendiskreditkan PDIP.

"Saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan, Minggu (12/10).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun merespon pernyataan Masinton tersebut. Dia mengaitkan simpulan Masinton dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berhubungan dengan politik.

"Kan korupsinya juga terkait dengan politik," terangnya di akun Twitter pribadi, Senin (13/1).

Kasus ini berakar dari upaya caleh PDIP Harun Masiku menggeser Riezky Aprilia dari kursi dewan. Harun diduga menggelontorkan sejumlah dana kepada Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto, dan Wahyu Setiawan.

"Yang melakukan orang politik yang berkantor di kantor partai politik serta keputusan yan "dijual" adalah keputusan politik. Masak yang digeledah penjual martabak," sindir Said Didu.

Sebelumnya, Said Didu juga mentwteet, "Gagalnya @KPK_RI menggeledah kantor PDIP dg alasan tdk diizinkan oleh tuan rumah dan tdk ada izin Dewan Pengawas, seakan memberikan sinyal :
1) koarupsi dari pimpinan partai penguasa akan aman dari KPK
2) KPK takut sama partai penguasa
3) Dewas KPK adalah "pengaman" penguasa," tulis Said Didu, yang dikenal vokal dengan tegline baju kaosnya bertulis 'Manusia Merdeka' ini.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri sudah membantah kabar bahwa pihaknya tidak dibekali surat izin. Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung DPP PDIP.

Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk. Mereka memerlukan izin atasan.

"Dan ternyata lama, sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan)," urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1). (wv/RMOL/bh/sya)





 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]