Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPK
Sesalkan Jokowi Teken PP 41/2020, PKS: Bisa Gerus Independensi KPK!
2020-08-13 11:04:35

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Joko Widodo patut disayangkan. Pasalnya, PP tersebut bakal menggerus independensi KPK.

Begitu ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (12/8).

"KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi, karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," kata Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, kebijakan tersebut merupakan efek domino dari revisi UU KPK yang sempat ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa beberapa waktu lalu.

"Sejak awal ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis," ujarnya.

Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Demikian halnya tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) juga merilis pada 2019 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik (40). Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.

"PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," sesal Mardani.

Mardani pun menyatakan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran.

"Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," tegasnya.

Lebih lanjut, Mardani meminta Presiden Jokowi untuk menjaga netralitas dan independensi lembaga antirasuah dengan tidak menerbitkan Perpres yang tidak perlu dikeluarkan.

"Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," kata Mardani.

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dlm penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK," tutupnya. (fa/RMOL/bh/sya).


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]