Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BUMN
Serikat Pekerja PT Pertani Demo ke BUMN
Wednesday 30 Apr 2014 13:44:59

Massa aksi demo Serikat Pekerja PT Pertani di depan kanor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (30/4).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan massa aksi dari Serikat Kariawan Pertani mendatangi kantor Kementerian BUMN di Jl. Merdeka Selatan Jakarta dan mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan agar tidak lari dari tanggung jawabnya, setelah menguasakan pengelolaan BUMN PT Pertani kepada PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) lewat surat kuasa tanggal 4 Oktober 2014 lalu, yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Menteri.

Massa terlihat datang dengan mengendarai 6 Bus, dan satu mobil Pick Up Komando dengan menggunakan pengeras suara, masaa melakukan orasi dari depan mimbar ke arah pagar Kementerian BUMN melakukan aksi demo dan mengutuk Dahlan Iskan dianggap sengaja ingin melebur PT Pertani.

"Kami minta gaji kami jangan di potong dan disunat Direksi," ujar Endang salah seorang korlap aksi di Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Selain itu pendemo juga membentangkan sepanduk warna putih dengan bertuliskan tinta hitam, 'Cabut SK Menteri BUMN RI No 348/MBU/2013, Menteri BUMN RI tangal 9 September 2013, Ganti Direksi PT Pertani, Selamatkan PT Pertani'.

"Meminta pada Menteri BUMN memerintahkan Direksi PT Pertani mencabut surat No:580/Per.D/KUE.30/2004 dan kembali membayar gaji sesuai dengan pengertian upah, sebagaimana diatur Pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003," ujar Endang kembali.

Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari Polsek Metro Gambir, dan sepanjang aksi demo pagar Kementerian BUMN ditutup, sehingga tampak menyulitkan pendemo yang ingin bertemu dengan Dahlan Iskan.(bhc/put)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]